Romli menyayangkan sikap Kejari Lampung Timur yang alih-alih telah mendapat respons baik dan dukungan dari masyarakat pasca menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi terhadap penggunaan dana hibah KONI Lampung Timur itu, justru perjalanan perkaranya mandek.
”Kejari Lampung Timur di era beliau, kita anggap tidak berbanding lurus dengan harapan masyarakat. Kemarin beliau berterimakasih karena mendapat dukungan dari masyarakat atas pemberantasan korupsi, nah yang terjadi sekarang justru terbalik, perkaranya mandek. Kalau memang tidak sanggup tangani perkara itu, kita desak supaya diajukan supervisi ke KPK,” jelas Romli.
Romli mendesak supaya Kejari Lampung Timur menuntaskan perkara tersebut hingga di bawa ke pengadilan. ”Kan itu konsekuensi yang harus dijalankan dari setiap penanganan perkara. Kita harap penanganan perkara dari tahun ke tahun ini tidak lagi mandek,” ucapnya.
Baca Juga : Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni
Terhadap desakan tersebut, KIRKA.CO pada 10 Maret 2022 meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Iskandar Zulkarnaen tentang perkembangan terbaru penanganan kasus korupsi itu.
Iskandar Zulkarnaen tak merespons meski pesan yang dilayangkan ke Whats App sudah dibaca.






