Hukum  

Kakam Sidomukti Gedong Aji Dipenjara 4 Tahun

Suasana Sidang Putusan Perkara Tipikor Terhadap Dana Kampung Sidomukti Kec. Gedong Aji Kab. Tulang Bawang Atas Nama Terdakwa Boman Di PN Tipikor Tanjungkarang (03/05). Eka Putra

KIRKA.COKakam Sidomukti Gedong Aji, Boman harus dihukum penjara selama empat tahun. Lantaran tak kuasa melihat gelontoran anggaran dana kampung hingga ratusan juta rupiah. 

Kakam Boman khilaf memakai uang negara untuk bersenang – senang, pria paruh baya ini harus dihukum penjara selama empat tahun. 

Boman terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap anggaran dana Kampung Sidomukti tahun Anggaran 2015 – 2016 sebesar Rp380 juta lebih.

Boman kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara Tipikor terhadap Anggaran Dana Kampung Tulangbawang yang digelar di PN Tanjungkarang Senin siang tadi (03/05), dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Siti Insirah.

Pria 54 tahun tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa Boman dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair denda yakni hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Boman juga dikenakan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebanyak Rp380 juta lebih.