Hukum  

Intji Indriati dan Qodratul Ikhwan Saksi Sidang Korupsi

Intji Indriati dan Qudratul Ikhwan. Foto Istimewa

KIRKA – Intji Indriati yang diketahui merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dia juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan terpidana Korupsi suap fee proyek Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, akan dihadirkan ke sidang lanjutan perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan.

Kakak ipar terpidana Korupsi Agus Bhakti Nugroho tersebut dijadwalkan akan hadir dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan, yang akan digelar pada Jumat pagi besok 04 juni 2021, dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain Intji Indriati, Jaksa pun akan memanggil dua saksi lainnya yakni Marko Firzada selaku Kepala Bidang pada BPKAD Lampung Selatan, dan Qudrotul Ikhwan yang kini tengah menjabat sebagi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung serta selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

Diketahui nama Intji Indriati sendiri sudah tidak asing di pemberitaan beberapa media lantaran namanya terus menerus disebut oleh beberapa saksi, yang dihadirkan dalam gelaran persidangan Perkara Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan, yang menjerat Mantan Bupati Zainuddin Hasan sebagai terdakwa.

Ia pun beberapa waktu lalu pernah dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam permasalahan terkait ketidak jelasan hasil Pendapatan Asli Daerah Lampung Selatan dari Deposito Kabupaten Lampung Selatan yang disimpan di Bank Lampung sebesar Rp250 miliar.

Sementara dalam perkara korupsi pajak Minerba Lampung Selatan ini sendiri, empat terdakwa atas nama Soma Mudawan Perkasa, M. Efriansyah Agung, Marwin dan terdakwa Yuyun Maya Saphira, didakwa sejak 2016 hingga 2019 telah menarik pajak dari 4 perusahaan yang sebagiannya tidak mereka setorkan ke kas Daerah.

Yang pada akhirnya kejahatan keempat Terdakwa ini telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp2.346.186.300 (Dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).