Hukum  

Dugaan Korupsi Deposito APBD Lamsel Nyaris Mangkrak

Ketua DPW KAMPUD Seno Aji. Foto Dok Kampud

KIRKA – Dugaan korupsi deposito APBD Lampung Selatan sebesar Rp250 miliar nyaris mangkrak ditangan Kejati Lampung. Hal ini diungkap oleh Ketua Umum DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji Jumat 21 Mei 2021.

“KAMPUD telah melaporkan hal ini di Kejati Lampung Rabu 18 Desember 2019 lalu, atas laporan itu Kejati Lampung telah menerbitkan surat Nomor R.663)L.8.3/Kph.I/12/2019 terkait perintah tugas kepada Asisten Pidana Khusus guna Pulbaket,” jelas Seno Aji

“Kami mendukung dan mendorong pihak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terkait penempatan Deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp250 Miliyar sejak tahun 2018 sampai tahun 2019, yang menyebabkan terbengkalai dan tidak berjalannya proyek-proyek infrastruktur dan program pembangunan di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Seno Aji.

“Saya menegaskan bahwa proses penempatan Deposito APBD tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan pembangunan untuk Masyarakat,” imbuh Ketua DPW KAMPUD.

Berdasarkan UU No.9 Tahun 2015 dijelaskan mengenai deposito/investasi jangka pendek, namun jika dilihat dari tahun deposito APBD Lampung Selatan merupakan investasi jangka panjang sebab dilakukan dari tahun 2018 sampai 2019.

Kemudian, PP No.39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah bahwa penempatan uang daerah di bank umum/sentral yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, namun jika ditinjau dana APBD yang didepositokan ini disinyalir bukan dari kelebihan kas tetapi dari APBD Tahun berjalan yang telah teralokasi untuk melaksanakan program-program pembangunan.

Selain itu, Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.

“PERBUB No.9 tahun 2017 tentang Penempatan uang daerah pada Bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, pada pasal 1, ketentuan umum bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah namun faktanya proses penempatan uang daerah dalam bentuk deposito tidak melibatkan pembahasan dan persetujuan di DPRD Lampung Selatan,” sambungnya.

Atas dasar tersebutlah patut diduga ada upaya praktik KKN dalam penempatan uang daerah dalam bentuk deposito.

“Perlu ditinjau dan dikaji administrasi yuridis terhadap perjanjian kerjasama antara bendahara umum daerah/Kepala BPKAD Lampung Selatan dengan Bank umum Pemerintah/Bank Lampung, bagaimana neraca bruto dan netto bunga deposito tersebut yang masuk ke rekening umum kas daerah, dan patut diduga ada fasilitas lain yang diperoleh di luar dari bunga perjanjian kerjasama tersebut,” pungkas Seno Aji.

Ditempat terpisah Ketua DPP Pematank Suadi Romli memberikan dukungan atas desakan DPW KAMPUD, melalui whatsapp pada KIRKA.CO Sabtu sore 22 Mei 2021.

“Pematank mendukung upaya DPW KAMPUD dalam mempertanyakan progres penanganan dugaan korupsi deposito APBD Lampung Selatan 2018-2019, yang ditangani Kejati Lampung,” ujar Suadi Romli. 

“Kami mendesak KPK agar segera memberikan bantuan supervisi atas kasus ini, agar Kejati Lampung dapat melaksanakan tugas mulia memberantas korupsi yang sudah merajalela saat ini,” ungkap Romli.

“KPK diamanatkan UU Tipikor untuk memberikan bantuan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang lamban dan mandek dipenyidikan dan penuntutan yang ditangani APH seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Ketua DPP Pematank pada KIRKA.CO.