Hukum  

Ilham Mendrofa Jadi Bahan Perdebatan Sidang Korupsi Jagung

Kirka.co
Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa menjadi perdebatan di dalam persidangan berkas perkara dugaan korupsi bantuan pengadaan benih jagung dari Kementan untuk Provinsi Lampung tahun 2017 pada PN Tipikor Tanjungkarang, 11 November 2021. Foto: Istimewa.

Sebagai saksi, Bagyo mengaku dirinya sebagai Kasi Serealia pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Lampung di dalam perkara ini.

Awalnya, pengacara merasa ragu dengan kesaksian Bagyo terkait peristiwa mengenai pertemuan Bagyo dengan Imam Mashuri yang punya korelasi dengan Ilham Mendrofa.

Keraguan pengacara Edi Yanto itu muncul karena kesaksian Bagyo dirasa berbanding terbalik dengan keterangan Bagyo yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Karena perdebatan itu, para pihak di dalam persidangan meminta agar pengacara membacakan Berita Acara Pemeriksaan Bagyo yang berkaitan dengan Ilham Mendrofa.

Baca Juga : Ilham Mendrofa Jelaskan Tujuannya ke Kejati Lampung

Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan ini dan menyatakan bahwa kesaksian Bagyo memang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Ada, ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan:baca) nomor 5,” beber Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

“Terimakasih majelis hakim, ijin saya lanjutkan. Saya akan bacakan,” kata pengacara itu.

Berikut adalah keterangan di dalam BAP milik Bagyo.

“Pertanyaannya ya, Apakah saudara saksi selaku Kasi Seralia pernah bertemu dengan Imam Mashuri Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti sebelum proses penetapan dan penunjukan penyedia dalam kegiatan tahun anggaran 2017 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung? Jelaskan?