Imam Mashuri mengakui pertemuan antara dirinya dengan Bagyo di rumah makan di Kabupaten Pringsewu.
“Jadi, saya ketemu Ilham. Memang iya. Sebelumnya juga bertemu berkali-kali. Ya ini kita buka-bukaan aja,” kata Imam Mashuri.
“Yasudah bagus,” sahut majelis hakim.
“Waktu itu saya ketemu Ilham. Minta temuin Bagyo, nanti Bagyo sudah tahu nanti apa yang dimaksud. Udah itu aja yang mulia,” beber Imam Mashuri.
Baca Juga : Pengacara Jelaskan Keberadaan Ilham Mendrofa di Surat Dakwaan
Sebagai informasi, dalam perkara ini Imam Mashuri, Edi Yanto dan Herlin Retnowati berstatus sebagai terdakwa.
Sosok Ilham Mendrofa bukan hal baru di perkara ini. Nama ini bahkan muncul dan tertera di dalam surat dakwaan milik Edi Yanto.
Dalam uraian surat dakwaan yang ditandatangani Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Lampung, Yani Mayasari, diterakan bahwa agar kegiatan proyek bantuan benih jagung tersebut dimenangkan oleh Imam Mashuri yang disebut-sebut merupakan Geng Ilham Mendrofa.






