Maka dalam perkara ini, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap Akmal Fatoni, sesuai dengan unsur melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Dan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah Rp105 juta.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Akmal Fatoni Tak Merasa Bersalah
Maka dari pengembalian tersebut, terdapat sisa sebanyak total Rp4,2 juta, dan uang itu diperintahkan oleh Hakim agar dapat dikembalikan kepada Terdakwa.






