1. Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani diketuai oleh Lingga Setiawan.
2. Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri diketuai oleh Achmad Rifai.
Lingga Setiawan secara profil, merupakan Ketua PN Tanjungkarang. Sementara Achmad Rifai adalah Wakil Ketua PN Tanjungkarang.
Sebelum Karomani dkk berstatus terdakwa, terlebih dahulu Andi Desfiandi didakwa melakukan suap kepada Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang.
Andi Desfiandi saat berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan yang dipimpin oleh Aria Verronica diketahui diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan keberatan kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Baca juga: Karomani dan Heryandi Tak Keberatan Dengan Kesaksian Anggota DPRD Lampung Mardiana
Perlakuan terhadap Karomani dkk dan Andi Desfiandi ketika berstatus terdakwa agaknya berbeda.
Karomani dkk hanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan tapi tidak diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan.
Sementara ketika Andi Desfiandi berstatus terdakwa, Andi diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan dan keberatan kepada saksi-saksi.
Kendati ada perbedaan, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan pertanyaan tentang tidak diberinya ruang untuk bertanya kepada Karomani dkk.
Dari pengamatan KIRKA.CO yang mengikuti proses perjalanan penanganan perkara korupsi Unila ini, agenda persidangan Karomani dkk: mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga agenda pembuktian berjalan lancar tanpa kendala.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Keberatan Dengan Kesaksian Tamanuri






