Hukum  

Gugatan Nuryadin Vs Darusalam Masuk Tahap Mediasi

Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda
Nova Aryanto, selaku kuasa hukum Maya Metissa. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gugatan Nuryadin vs Darusalam masuk tahap mediasi, dan akan berlanjut pada Kamis pekan depan 16 Februari 2023.

Baca Juga: Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar persidangan perdana perkara gugatan perdata antara Nuryadin selaku Penggugat, terhadap Darusalam selaku Tergugat, dalam perkara bernomor 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Nova Aryanto selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan bahwa Hakim yang mengadili perkara kliennya tersebut, mengarahkan gugatan ini diselesaikan dalam tahap mediasi, sebelum masuk ke dalam pembuktian dari para pihak berperkara.

“Sidang perdananya tadi sudah berjalan, hasil dari sidang perdana tadi Hakim meminta kuasa hukum untuk mediasi,” jelas Nova Aryanto.

Saat ditanya harapannya dari hasil mediasi kedua pihak nanti, Nova menerangkan bahwa pihaknya menginginkan adanya itikad baik dari Tergugat untuk memberikan apa yang menjadi tuntutan kliennya.

Terlebih lanjutnya, antara Nuryadin sebagai Penggugat dalam perkara gugatan perdata ini, sesungguhnya telah berhubungan baik dengan Darusalam sudah sejak puluhan tahun lalu.

“Ya di mediasi sesuai dengan keinginan prinsipal kami, tetap meminta itikad baik dari Tergugat dalam proses gugatan perdata ini. Kami harap ada titik temu di tahap mediasi ini, karena kan antara Penggugat dan Tergugat memang teman lama, sudah 25 tahun berhubungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah

Sementara diketahui pada gugatan ini sendiri, Nuryadin yang dikenal dengan julukan Si Raja Besi Tua, memohonkan beberapa poin diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
– Kerugian materil sebesar Rp1.025.000.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

– Dan kerugian imateril sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Sehingga jumlah Kerugian Materil dan Imateril sejumlah Rp16.025.000.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

4. Menyatakan sita, diletakan sita atas 2 unit Rumah Tergugat yang terletak di Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kelurahan Gotong Royong Jalan MH Thamrin Nomor: 66 Gotong Royong.

Dan yang kedua di Kota Bandar Lampung Kecamatan Rajabasa, Rajabasa Nunyai Jalan Kopi arabika, LK II RT002 Rajabasa Nunyai, yang batas-batas dari kedua rumah tersebut akan disebutkan kemudian.

5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.