Hukum  

Empat Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diperiksa Internal

Empat Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diperiksa Internal
Gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – Empat Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diperiksa secara internal. Dalam dugaan sabotase hasil putusan banding perkara Narkotika.

Baca Juga: Dicatat Dalam Dakwaan JPU KPK, Inspektorat Wajib Mintai Keterangan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Hal itu dijelaskan oleh Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto, pada Selasa 24 Januari 2023. Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah merespons adanya perubahan putusan banding atas nama Terdakwa Suhun.

Pengadilan Tinggi segera membentuk tim internal dan memeriksa beberapa orang pegawai, termasuk empat orang selaku Hakim Tinggi, serta Panitera Pengganti.

“Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para Hakim dan Panitera yang memegang perkara. Dan pihak yang meng-upload hasil putusan banding tersebut, Total ada tujuh orang yang diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga: MAKI Tanggapi Pernyataan Lingga Setiawan Kepada Jurnalis Peliput Persidangan Korupsi Unila

Tim pemeriksa internal Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga turut meminta klarifikasi dari penasihat hukum Terdakwa atas nama Suhun.

Namun hasil dari klarifikasi tersebut, masih enggan disampaikan oleh Gatot lantaran persoalan ini masih dalam proses penanganan Tim Pemeriksa Internal PT Tanjungkarang.

“Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada Ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya, Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah untuk para Hakim, Panitera, dan pihak terkait yang sedang diperiksa,” lanjutnya.

Baca Juga: Agung Ilmu Ingin Jadi Pelopor Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Tim penasihat hukum Terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm, turut membenarkan adanya permintaan klarifikasi dari Pengadilan Tinggi.

Ia menjabarkan, bahwa dalam pemanggilannya tersebut, dirinya turut ditanyai soal motiv dalam perkara oleh Tim Pemeriksa Internal.

“Kami ditanya motiv, kami jawab tidak ada motiv apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP. Kami sedang fokus mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari Tim Internal Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi perubahan putusan banding perkara narkotika atas nama Terdakwa Suhun, yang sebelumnya mendapat putusan hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam awal putusan bandingnya, Suhun dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang, namun setelah tiga hari berselang vonis itu berubah menjadi menguatkan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang.