Hukum  

Disebut Tahan Kadis PMD Lampung Utara, Polda Lampung Bantah

Polda Lampung
Logo Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ditreskrimsus Polda Lampung membantah pernyataan yang mengemuka di sejumlah media yang menyebut adanya penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman.

Menurut Kombes Pol Donny Arief Praptomo selaku Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, kabar tersebut tidak tepat.

Lewat sambungan telepon Whats App pada 3 Juli 2023, dirinya mengatakan Kadis PMD Lampung Utara masih berstatus sebagai Tersangka dan belum ditahan.

Kadis PMD Lampung Utara diketahui berstatus Tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Bimtek Kades se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Kepala Dinas PMD Lampung Utara Tersangka

Dia juga menaruh kecurigaan terhadap kabar penahanan terhadap Kadis PMD Lampung yang ramai berhembus itu.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo berharap penjelasannya tentang belum dilakukannya penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara ini membuat publik mendapatkan informasi yang relevan.

“Sampaikan rekan (jurnalis) yang lain, agar publik dapatkan info yang relevan,” harapnya.

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, penetapan status Tersangka kepada Abdurahman mengemuka pada 28 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung dinyatakan telah menetapkan status Tersangka dan melakukan penahanan kepada Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman.

Penetapan status terhadap Abdurahman ini diketahui telah menambah daftar panjang Tersangka di perkara tersebut.

Adapun perkara dugaan korupsi ini awalnya diketahui ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Utara per 26 April 2023.

Sehari setelahnya, ditetapkan 3 orang berstatus Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi

Dua di antaranya merupakan PNS di Dinas PMD Lampung Utara, yakni berinisial IAS dengan jabatan Kepala Bidang dan NG seorang Kepala Seksi.

Seorang Tersangka lainnya berinisial NF.

Para Tersangka tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan status Tersangka kepada tiga orang ini diutarakan lewat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada 27 April 2023.

Baca juga: KPK Jelaskan Kenapa Harta PNS Tersangka Korupsi Polres Lampung Utara Tak Terdata e-LHKPN

Dari penanganan di awal, turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 36.950.000.

”Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta kepala desa (diduga) mengeluarkan anggaran Rp 7.500.000 per peserta atau per desa dari sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 (di) masing-masing desa.

Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan, berjumlah Rp 1.515.000.000,” ujar Kurniawan Ismail kala itu.

Berjalan waktu, penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Lampung Utara ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca juga: Penanganan Korupsi Oknum Pejabat Lampung Utara Diambil Alih Polda Lampung

Pengambil alihan penanganan perkara tersebut diketahui terjadi pada akhir tahun 2022.