Hukum  

Di Balik Pemeriksaan Profesor Mohammad Mukri yang Diduga Menitip Mahasiswa Unila, Jaksa KPK Dikritik

Profesor Mohammad Mukri
Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Profesor Mohammad Mukri diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Ungkapan Suadi Romli ini merupakan responsnya atas pemeriksaan Jaksa KPK terhadap Profesor Muhammad Mukri yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 kemarin.

Jaksa KPK saat itu meragukan keterangan di bawah sumpah dari Mohammad Mukri tentang apakah uang yang diberikannya kepada Karomani melalui Mualimin tersebut berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila atau tidak.

Padahal pada 2 Februari 2023 kemarin, Jaksa KPK telah menampilkan Barang Bukti Nomor 32 yang berisi daftar mahasiswa Unila diduga titipan.

Di antaranya nama mahasiswa tersebut, terdapat mahasiswa dengan nama Hana Muthi’a Putri dengan kode titipan Rektor UIN/Rektor.

Selain nama Hana Muthi’a Putri, terdapat pula mahasiswa bernama Rizky Aleyda Dharmesti yang diduga titipan dari Ariyanto Munawar dan AKBP Hepi Hasasi.

Baca juga: Diperiksa di Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Mohammad Mukri Tak Sebutkan Jabatannya Sebagai Rektor Universitas NU Blitar

Sekretaris PWNU Lampung, Ariyanto Munawar dalam pemeriksaannya mengaku bahwa nama mahasiswa tersebut dititipkannya pada tahun 2021.

Perkara yang berkaitan dengan Mohammad Mukri ini berkorelasi dengan Profesor Karomani. Jaksa KPK pada 10 Januari 2023 kemarin mendakwa tiga orang terdakwa, di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2021.

Suap dan gratifikasi ini dibalut dengan kata INFAK dan diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), pembangunan Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri