Hukum  

Di Balik Pemeriksaan Profesor Mohammad Mukri yang Diduga Menitip Mahasiswa Unila, Jaksa KPK Dikritik

Profesor Mohammad Mukri
Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Profesor Mohammad Mukri diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa KPK terhadap mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Profesor Mohammad Mukri dinilai menyisakan ketidakcermatan.

Alih-alih ingin membuktikan surat dakwaan yang dituduhkan kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani tentang pemberian uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri di tahun 2021 lalu atas dugaan penitipan calon mahasiswa baru Unila, Jaksa KPK dianggap kurang cermat mengelola Barang Bukti yang telah dikuasainya.

Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyarankan Jaksa KPK memperhatikan Barang Bukti Nomor 32 yang pernah ditampilkan saat memeriksa Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.

Di Barang Bukti Nomor 32 itu, lanjutnya, tercatat nama mahasiswa yang diduga merupakan titipan Profesor Mohammad Mukri selaku mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.

”Saya memandang ada ketidakcermatan Jaksa KPK. Saya sudah baca berita dan mencermati kalau di Barang Bukti Nomor 32 itu ada nama mahasiswa diduga titipan yang masih punya dugaan korelasi dengan saksi kemarin,” ujar Romli pada 19 Maret 2023.

Baca juga: Profesor Mohammad Mukri dan Kasus Pungutan Pembangunan Masjid UIN Raden Intan Lampung yang Kontroversial Terungkit Kembali

Menurut dia, Jaksa KPK harus membuka kembali daftar Barang Bukti Nomor 32 tersebut ketika ingin melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap Mohammad Mukri dan Dosen Agama Islam Unila yang juga alumni UIN Raden Intan Lampung, Mualimin.

Publik, jelasnya, berharap Jaksa KPK tidak gagal fokus mengelola Barang Bukti yang telah disita dan berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa Unila di tahun 2021.

Saat ini, terangnya, publik baru melihat bahwa Jaksa KPK terlalu cenderung menampilkan Barang Bukti berisi calon mahasiswa Unila diduga titipan untuk tahun 2022.

”Yang selalu muncul dari pemberitaan teman-teman media, itu hanya daftar mahasiswa diduga titipan untuk tahun 2022 saja. Padahal, surat dakwaan mereka mengandung dugaan penitipan mahasiswa di tahun 2020 dan 2021 juga.

Kita berharap Jaksa KPK tidak menutupi isi di dalam Barang Bukti Nomor 32 yang juga diduga berisi titipan mahasiswa Unila yang dititipkan oleh sosok elite,” tambahnya.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung
Barang Bukti Nomor 32 yang menampilkan informasi tentang dugaan mahasiswa Unila titipan dari mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri pada urutan ke 7. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.