Hukum  

Dewas KPK: Aduan Terhadap Firli Bahuri Tak Bisa Dilanjutkan

Kirka.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Istimewa

KIRKA – Dewas KPK memutuskan hasil dari aduan 75 pegawai KPK terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Aduan itu berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang menjadi polemik di KPK.

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak benar soal menambahkan pasal terkait TWK.

Dewas KPK juga menilai, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.

Dewas KPK menegaskan TWK diusulkan pertama kali oleh BKN pada tanggal 9 Oktober 2020. BKN disebut yang tetap meminta diadakannya asesmen wawasan kebangsaan sebagai alat ukur pegawai KPK menjadi ASN.

Keterangan tentang ketidakcukupan bukti untuk melanjutkan persoalan di atas ke persidangan mengemuka dari pimpinan Dewas KPK.

“[…] tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta seperti dilaporkan Detik.com, Jumat, 23 Juli 2021.

Tumpak mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada.

Adapun fakta yang diperoleh Dewas KPK ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari tes wawasan kebangsaan, statement Firli Bahuri 6 fakta, rapat pimpinan 29 April 2021 ada 15 fakta dan SK Nomor 652/2021 ada 13 fakta.