Sementara diketahui dari penjelasan kronologi sangkaan yang dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur di 12 Januari 2022 kemarin, ia berucap bahwa timnya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggaran KONI Lampung, yang tidak berpedoman pada peraturan.
Dimana saat 2019 lalu, dari anggaran Rp 60 miliar yang dua kali dicairkan, KONI Lampung menerima Rp 29 miliar lebih di pencairan pertama, yang pada akhirnya dianggarkan untuk kegiatan pembinaan prestasi, kemudian untuk anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga : Suadi Romli Apresiasi Kejati Sidik Kasus KONI Lampung
Yang ditemukan pelanggaran dimana Anggaran tersebut tidak disusun dan tidak berpedoman, sehingga diduga adanya penyimpangan, dalam Program Kerja KONI dan Cabor di kegiatan pengadaan barang dan jasa.






