Hukum  

DAMAR Lampung Merespon Laporan AS Soal Indonesia Negara Tujuan TPPO

DAMAR Lampung Merespon Laporan AS Soal Indonesia Negara Tujuan TPPO
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi, Kamis (15/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKALembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung merespon laporan AS soal Indonesia negara tujuan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia merilis Laporan Tahunan Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 2021.

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap laporan itu dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

“Ini karena kesulitan untuk mendapat pekerjaan, tentu menjadi pendorong WNI untuk bekerja di luar negeri. Kemudian mereka menjadi rusak, menjadi korban penganiayaan, kadang kala istri yang ditinggal selingkuh, jadi rusak semua,” kata dia.

DAMAR Lampung merespon laporan AS soal Indonesia negara transit dan tujuan TPPO tersebut.

“Dari pengalaman kami, semua bermula dari satu faktor yaitu kemiskinan. Kemiskinan sistemik membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikan dasar ke jenjang selanjutnya,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Mingrum Gumay dan Nunik Temui Masa Aksi Tolak Kenaikan BBM

Pendidikan rendah menyebabkan masyarakat minim literasi dan rentan menjadi korban perdagangan orang untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja.

“Sehingga bekerja dianggap sebagai solusi dan alternatif untuk membantu perekonomian keluarga,” kata dia.

DAMAR Lampung tidak menampik laporan Kedubes AS yang menyebutkan Indonesia sebagai daerah transit dan tujuan para pelaku TPPO.

“Secara struktural, sistem, kebijakan, pemerintah sudah melakukan upaya, menurut kami, cukup baik dan jelas untuk tataran kebijakan,” ujar dia.

Indonesia memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan membangun sinergisitas antarlembaga melalui Gugus Tugas TPPO yang dibentuk di pusat dan daerah.

Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Namun, yang masih menjadi catatan pada tahap implementasi,” lanjut Ana.

DAMAR Lampung memberikan catatan khusus kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang.

“Secara hukum, keterpenuhan unsur di UU Pemberantasan TPPO juga menjadi salah satu tantangan dalam penegakannya,” kata dia.

Untuk membuktikan terjadinya perdagangan seks anak, UU Pemberantasan TPPO mensyaratkan adanya penggunaan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan terhadap korban.

“Termasuk peraturan pelaksana dari UU PPMI belum ada di daerah,” jelas dia.

Beberapa kasus yang diadvokasi DAMAR Lampung menyebutkan perempuan dan anak paling banyak menjadi korban TPPO. 

“Dalam konteks kekinian, TPPO itu sudah berbasis digital. Ini menjadi pola baru untuk pelaku menjaring anak korban perdagangan seksual,” kata Ana.

Dia menjelaskan anak di bawah usia masih labil sehingga mudah diiming-imingi sesuatu lewat pertemanan di media sosial.

Kemudian pada konteks pekerja migran, lanjut Ana, peran yang melekat pada perempuan menyebabkan Indonesia paling banyak mengirimkan tenaga kerja wanita sebagai asisten rumah tangga dan pengasuh anak.

“Peran perempuan itu seolah-olah menjadi keahlian tersendiri,” tegas dia.

Ana Yunita mengatakan pekerja migran yang tidak memiliki keahlian, rentan menjadi korban perdagangan orang.

“Apalagi pekerja migran non prosedural, tentunya di tempat penampungan mereka tidak memperoleh pembekalan sesuai kebutuhan penerima tenaga kerja,” ujar dia.

DAMAR Lampung menyorot peran pemerintah daerah terkait pekerja migran non prosedural yang dikembalikan ke kampung asalnya.

Ana menjelaskan proses reintegrasi dan rehabilitasi dilakukan oleh BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Pasca proses hukumnya selesai dan dipulangkan kepada keluarga. Harus ada tindak lanjut terkait apa yang dilakukan,” kata dia.

Dinas sosial diharapkan bisa berperan lebih aktif untuk memenuhi hak korban dalam proses reintegrasi sosial.

“Kalau kita sudah tahu penyebabnya adalah kemiskinan, ya tentu bagaimana caranya agar anak korban eksploitasi ini difasilitasi oleh negara. Sekolah gratis!” Tegas dia.

“Hal ini tidak hanya pada korban TPPO anak, tapi juga korban perempuan secara general,” lanjut Ana.

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, DAMAR Lampung menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran aparat pemerintah desa akan tren dan kerentanan TPPO.

“Aparatur desa yang minim pengetahuan aturan TPPO ini akan menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan korban. Identitasnya ilegal. Apalagi korban biasanya direkrut oleh orang-orang yang memang dikenal keluarga korban,” pungkas dia.