KIRKA – BPK bakal menemukan banyak temuan atas keuangan Pemprov Lampung.
Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Lampung berpotensial bakal menemukan lebih banyak temuan atas pemeriksaan keuangan Pemprov Lampung ditahun berikutnya.
Baca Juga : Kejati Lampung Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi RSUDAM
Hal ini mengingat BPK RI memberi keringanan waktu yang panjang supaya RSUDAM bisa mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan tersebut.
“Itu potensial terjadi, apabila tidak ada tindakan tegas dari sekarang oleh BPK RI,” kata Akademisi Unila Dedi Hermawan, Kamis (21/07/2022).
Mestinya, pihak pemeriksa jangan terlalu memberi toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh RSUDAM.
Karena, tidak menimbulkan efek jera yang dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang kembali di kemudian hari.
“Saya pikir, karena tidak menimbulkan efek jera, dikhawatirkan akan mengulang hal serupa dikemudian hari,” kata dia.
Sebelumnya, Berdasarkan laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif, RSUDAM sudah mencicil sekitar Rp 300 juta dari 2,9 miliar atas
temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, Elly Wahyuni pada Selasa (19/07/2022).
Baca Juga : Yusdianto Desak Arinal Djunaidi Evaluasi Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura
RSUDAM diberikan keringanan waktu yang panjang supaya bisa mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
“Ketika mereka sudah sepenuhnya mengembalikan ke kas daerah, maka tim ganti rugi Pemprov Lampung langsung membuat surat ke BPK sebagai bukti tindak lanjut mereka terhadap temuan BPK RI,” jelas Elly.






