KIRKA – Bidang Propam cek senjata api milik personel Ditreskrimsus Polda Lampung pada 14 Juli 2022.
Pengecekan senjata api tersebut diselenggarakan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Lampung Khawatir Kalah Praperadilan
Pelaksanaan kegiatan ini diumumkan Bidang Propam Polda Lampung melalui akun Instagram @propam_lampung seperti dilihat KIRKA.CO.
Dalam akun Instagram @propam_lampung ini dijelaskan alasan mengapa dilakukan pengecekan senjata api tersebut.
”Bid Propam Polda Lampung melakukan pengecekan administrasi dan kebersihan senjata api yang dimiliki oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung. Dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombespol Mohamad Syarhan, guna mencegah terjadinya penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Lampung,” demikian ditulis @propam_lampung untuk menjelaskan bahwa Bidang Propam cek senjata api milik personel Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga : Kades Malangsari Supriyadi Ditahan Atas Dugaan Pidana UU Adminduk
KIRKA.CO sebelumnya telah menyampaikan permintaan kepada Kombes Pol Mohamad Syarhan untuk mengutip keterangan yang dituangkan dalam akun Instagram @propam_lampung itu. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons saat dihubungi lewat pesan Whats App.
Di sisi lain, seorang mantan polisi bakal disidang perkara senjata api dan akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 9 Agustus 2022 mendatang.
Terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara tersebut, yakni atas nama Ivan Ezra Adha, yang resmi dilimpahkan berkas perkaranya pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin ke PN Tanjungkarang dan terdaftar dengan nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Tjk.
Baca juga: Mantan Polisi Bakal Disidang Perkara Senjata Api
Eks anggota Polri ini akan segera diadili, atas sangkaan membawa senjata api mirip jenis Revolver Organik Standar TNI/POLRI, dengan merk pabrikan Colt Cobra, tanpa surat atau kartu ijin untuk membawa, yang diterbitkan oleh Kepala Biro Logistik Polda Lampung.
Untuk diketahui, Terdakwa Ivan Ezra Adha sendiri sebelumnya telah disidangkan dalam perkara narkotika pada 2021 lalu, dan telah mendapatkan vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama lima tahun.






