Hukum  

Klarifikasi KPK Atas Barang Bukti Korupsi Lampung Selatan

Suasana sidang ke-10 untuk perkara korupsi 'jilid 2' Dinas PU-PR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, 5 Mei 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – JPU KPK Volmer Simanjuntak menerangkan duduk soal mengenai Barang Bukti (BB) yang ditampilkan pada persidangan ke-10 untuk perkara korupsi ‘jilid 2’ Dinas PU-PR Lampung Selatan.

BB yang spesifik ditanyakan KIRKA.CO adalah soal BB berisi keterangan atau inisial “BPK, WKJT, KJR, Kasat Intel dan Pol”.

Keterangan tersebut tertuang dalam BB Nomor 29 dan BB Nomor 40.

Menurut dia, BB itu bukan lah barang baru di perkara korupsi ini. Melainkan sebelumnya telah disita oleh penyidik KPK saat perkara eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan berproses.

Mula-mula KIRKA.CO menanyakan bagaimana tindak lanjut ke depan yang akan diambil oleh JPU KPK terkait BB tersebut.

Apakah nanti akan dituangkan di dalam surat tuntutan yang akan diagendakan pada Rabu, 19 Mei 2021 mendatang?

Baca Juga : Sidang Ungkap Jatah Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi

“Untuk yang berkaitan ya dituangkan. Kalau nggak berkaitan enggak. Itu kan soalnya sambungan sama Zainudin Hasan semua BB-nya.

Jadi yang enggak berkaitan-berkaitan ya nggak ditampilkan. Kan (BB yang ditampilkan) turunan itu, maksudnya bukan disita khusus di kasus ini,” jelas dia di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 5 Mei 2021.

Sebelumnya, Eks Kabid Pengairan pada Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni mengaku selalu membuat laporan tertulis tentang hasil penerimaan setoran fee proyek yang ia terima dari kontraktor.

Baca Juga : KPK Belum Berhasil Hadirkan Bobby Zulhaidar Jadi Saksi 

Laporan itu ia sampaikan ke Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan, baik saat itu dijabat oleh Hermansyah Hamidi atau Anjar Asmara.

Syahroni menyampaikan hal tersebut saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Hermansyah Hamidi. Syahroni juga berstatus sebagai terdakwa bersama Hermansyah dalam perkara korupsi atas fee proyek yang dikembangkan KPK di Lampung Selatan.

Baca Juga : Jumlah Proyek Nanang Ermanto Dari Anjar Asmara

Keterangan Syahroni ini dibantah oleh Hermansyah Hamidi.

Dalam bantahannya, Hermansyah Hamidi mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan yang dimaksud Syahroni, terlebih lagi terkait hasil penerimaan fee proyek.

Hermansyah mengaku selalu menyarankan Syahroni agar berkomunikasi dengan Agus Bhakti Nugroho untuk kemudian disampaikan ke eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Laporan itu menurut Syahroni dituangkan di dalam file atau kertas, yang ia tulis sendiri.

Keterangan Syahroni terkait laporan tertulis ini sebelumnya telah disampaikan oleh Agus Bhakti Nugroho saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Menurut Agus Bhakti Nugroho, Zainudin Hasan belakang memintanya untuk merobek kertas itu dan meminta jangan membuat laporan secara tertulis.

Laporan tertulis yang dimaksud Syahroni itu belakangan dipamerkan oleh JPU KPK sebagai barang bukti yang disita.

Selama barang bukti yang lebih dari 10 buah itu ditampilkan, Hermansyah Hamidi banyak mengaku tidak pernah melihatnya.

Menariknya lagi, dari barang bukti yang dipamerkan itu, terdapat tulisan BPK senilai Rp 50 juta, dan Kasat Intel Rp 25 juta. Catatan itu tertuang di dalam BB Nomor 29.

JPU KPK tidak bertanya kepada Syahroni dan Hermansyah Hamidi tentang BB Nomor 29 tersebut.

Baca Juga : KPK: Irfan Nuranda Djafar Jelaskan Upaya Makelar Kasus 

Dari pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, JPU KPK hanya menyebut BB Nomor 29 saat ditampilkan dalam file yang dibagikan dalam zoom meeting karena sidang berjalan secara online.

JPU KPK hanya men-scroll dokumen itu, naik dan turun tanpa melakukan konfirmasi kepada Hermansyah dan Syahroni.

Setelah itu, JPU KPK juga memamerkan barang bukti lainnya, seperti BB Nomor 40. Pada BB Nomor 40 itu, terdapat keterangan tentang BPK dan diikuti tulisan yang menyatakan angka uang sebesar Rp 1 miliar lebih.

Terdapat juga singkatan kata seperti WKJT, KJR, POL. Singkatan kata itu lalu diiringi peneraan nominal uang sebesar Rp400 juta lebih.

Yang menjadi catatan, isi dokumen itu tidak hanya memuat tulisan tentang BPK, WKJT, KJR, POL, Kasat Intel saja.

Terdapat juga tulisan lainnya, baik yang diketik maupun ditulis menggunakan pulpen.

Baca Juga : Tedi Arifat Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Dari pengamatan KIRKA.CO, BB Nomor 40 ini dipertanyakan kebenarannya kepada Syahroni dan Hermansyah Hamidi oleh JPU KPK Volmer Simanjuntak.

Volmer: Lanjut BB nomor 40. 1 lembar print out tabel dengan judul tertera STR kegiatan dengan baris pertama tertulis uang masuk Rp 17 miliar sekian.

Saudara Syahroni tahu?

Syahroni: Iya iya tahu, tahu

Volmer: Ini uang-uang yang masuk ya?

Syahroni: Iya ini uang masuk.

Volmer: Itu yang membuat siapa?

Syahroni: Ini saya yang buat lalu saya laporkan ke kepala dinas.

Volmer: Kepala dinas pada saat itu siapa?

Syahroni: Tahun 2017 masih pak Herman.

Volmer: Pak Hermansyah pernah melihat ini? Barang bukti dilaporkan?

Hermansyah: Tidak yang mulia.

Volmer: Tidak lagi. Konsisten.

Usai sidang berakhir, KIRKA.CO meminta penjelasan tentang tulisan pada BB Nomor 29 dan 40 itu kepada JPU KPK Volmer Simanjuntak.

“Saya malah nggak baca itu,” ujarnya.

Meski demikian, jika BB yang ditampil itu menerakan keterangan hal tersebut, JPU KPK malah memilih tidak melakukan pendalaman.

“Itu memang tidak kami dalami karena di luar konteks berkasnya. Di luar konteks. Jadi kalau yang kami kaitkan terhadap para terdakwa itu saja. Seputar dia, di Dinas PU-PR, ke atasnya, ke rekanannya. Kan begitu,” katanya.

Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto

Ia mengaku tidak mengetahui apakah ada kaitan BB berisi catatan Syahroni yang disita KPK itu, dengan pengajuan JC dari Syahroni sebagai cara Syahroni untuk membuat terang perkara korupsi ini.

“Kurang tahu. Kurang tahu. Makanya kami lewati yang tidak berhubungan-berhubungan. Kami kan tadi tampilkan semua. Kalau yang enggak ada hubungannya, enggak kami tindaklanjuti,” terangnya.