KIRKA – Bawaslu gandeng Komnas HAM lindungi hak pilih kelompok rentan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Bawaslu akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kelompok rentan ini meliputi kelompok disabilitas, kelompok masyarakat adat, warga binaan di Lapas maupun rumah tahanan, hingga pasien rumah sakit.
“Sejumlah potensi pelanggaran HAM dalam pemilu biasanya terjadi pada pemenuhan hak memilih dari kelompok rentan,” ujar dia.
Puadi mencontohkan hak pilih kelompok rentan penyandang disabilitas.
“Hingga saat ini masih terkendala stigma bahwa mereka tak memiliki kapasitas untuk memilih,” kata dia.
Sedangkan masyarakat adat, lanjut Puadi, juga mengalami persoalan hak memilih yang tidak terpenuhi dikarenakan belum memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih.
“Bawaslu akan menindak dengan ketentuan pidana pemilu bagi siapa saja yang menghalang-halangi,” tegas dia.
Bawaslu memastikan hak pilih kelompok rentan akan dilindungi dengan menjalin koordinasi bersama Komnas HAM.
Puadi mengatakan Bawaslu akan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Untuk menangani pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu, dalam konteks pencegahan pelanggaran HAM,” kata dia.
Bawaslu gandeng Komnas HAM lindungi hak pilih kelompok rentan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 2021 lalu, Komisioner Mediasi, Hairansyah, menyampaikan tingkat kerentanan Pemilu 2024 akan tetap sama seperti Pilkada 2020 apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Tingkat kerentanan untuk kelompok rentan itu akan berlipat ganda,” ujar dia.
Hal itu disampaikan Hairansyah ketika menjadi narasumber Diskusi Publik “Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024; Hak Pilih Masyarakat Rentan”.
Kegiatan secara daring itu diselenggarakan oleh Bawaslu pada Jumat, 20 Agustus 2021, lalu.
“Karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, fokus pemantauan yang dilakukan Komnas HAM bertambah menjadi pemenuhan hak pilih, diskriminasi ras dan etnis, kemurnian pemilihan, serta hak atas kesehatan,” kata dia.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, Komnas HAM memberikan catatan penting terkait pemenuhan hak pilih kelompok rentan:
- Akses atau fasilitas di beberapa TPS belum ramah terhadap hak-hak penyandang disabilitas;
- Pencatatan kelompok rentan dalam data pemilih;
- Penyediaan TPS yang tidak aksesibilitas terhadap kelompok disabilitas; serta
- Kemandirian dan unsur kerahasiaan bagi kelompok disabilitas mental.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas Bandar Lampung Menolak Diistimewakan






