KIRKA – Bawaslu dan Kejari Bandar Lampung satukan persepsi tangani pelanggaran pidana pemilu menjelang dimulainya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 1 Agustus 2022.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah dalam keterangannya pada Sabtu, 30 Juli 2022, menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, pada 28 Juli 2022, dalam rangka pembentukan Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Dalam kunjungan kerja kemarin dibahas persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2024, khususnya terkait permintaan personel Sentra Gakkumdu,” ujar dia.
Candrawansah menjelaskan koordinasi tersebut merupakan langkah awal dari terbentuknya sinergisitas antarunsur Sentra Gakkumdu; Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Khususnya dengan Kejaksaan, sehingga sesama anggota Sentra Gakkumdu nantinya dapat saling melengkapi sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Peluang Data Ganda Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Semakin Besar
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan kewenangannya.
“Persepsi antarunsur dalam Sentra Gakkumdu wajib disamakan sejak awal pembentukan. Sehingga penerjemahan redaksional hukum bisa langsung ditindaklanjuti baik dari unsur Pengawas Pemilu, Penyidik Kepolisian, maupun Kejaksaan,” ujar dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menambahkan pihaknya sudah merekomendasikan bahan evaluasi Sentra Gakkumdu untuk penyempurnaan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu kepada Bawaslu RI.
“Bahan evaluasi berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, dengan harapan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menghambat proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung juga telah melakukan koordinasi terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan Kepolisian saat menerima kunjungan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, pada 29 Juni 2022.
Kapolresta menyampaikan penanganan tindak pidana pemilu oleh Sentra Gakkumdu pada pemilu-pemilu sebelumnya menjadi acuan dalam upaya penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
“Permasalahan-permasalahan yang ada, kita jadikan acuan dan kita petakan. Kita harus antisipasi sedini mungkin, jangan nanti timbul masalah, kita tidak siap,” ujar Ino Harianto.
Baca Juga: Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung Cegah Tindak Pidana Pemilu 2024






