”Iya, di 4 Juli 2021 tadi?” tanya Lingga.
”Iya, tanggal itu tadi,” jelas Ariyanto.
”Dia mengatakan dia tidak pernah memerintahkan Mualimin,” timpal Lingga ke Ariyanto. ”Saya tidak tahu,” kata Ariyanto.
”Apa lagi?” tanya Lingga ke Karomani. ”Cukup yang mulia,” ungkap Karomani.
Ariyanto Munawar diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:
Baca juga: Respons Jaksa KPK Perkara Unila Ketika Ditanya Kapan Panggil Lusmeilia Afriani ke Persidangan
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa. Jaksa KPK mendakwa bahwa suap dan gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022 selama pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila terselenggara.
Dalam perjalanannya, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan salah satunya untuk membiayai Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik pribadi Karomani.






