Banyak Zona Merah, Deni Ribowo Berbagi Solusi

Kirka.co
"Tentu rumah sakit akan menjadi full, kebutuhan oksigen lebih banyak dan angka kematian bisa semakin meningkat," kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, Senin 27 Juli 2021. Foto Tama

KIRKADewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung mengaku prihatin terhadap kondisi tujuh kabupaten dan kota yang berstatus zona merah Covid-19.

Sebab, hal ini akan mempersempit gerak masyarakat yang menyebabkan terdampak secara ekonomi. Selain itu, adanya indikasi bahwa masyarakat yang terpapar juga semakin banyak.

“Tentu rumah sakit akan menjadi full, kebutuhan oksigen lebih banyak dan angka kematian bisa semakin meningkat,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, Senin 27 Juli 2021.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan. Pertama, bisa jadi dikarenakan satu kabupaten atau kota melakukan 3T secara masif atau diperluas sehingga ditemukan suspek yang terjaring menyebabkan angka positif lebih banyak.

Kedua, bisa dilihat dari indikator ketika Rumah Sakit penuh, tingkat kematian tinggi, meningkatnya jumlah warga isoman.

“Maka apa yang harus dilakukan, masyarakat mesti melakukan peduli terhadap sesama warga. Tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap Pemerintah saja,” ucapnya.

Persoalan ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini mengibaratkan seperti satu arus sungai. Sementara, ia mengibaratkan tenaga medis sebagai baskom.

Ketika itu penuh dengan air, maka wadahnya akan diganti menjadi yang lebih besar lagi, begitupun seterusnya. Tentunya, kata dia, persoalan ini tidak akan bisa terselesaikan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut dia, tentunya dengan mengurangi debit air yang ada.

“Selama ini air yang mengalir kita tadah. Kurang tenaga medis, tambah lagi tenaga medis. kurang alat, tambah alat,” jelasnya.

“Tetapi kita lupa untuk mengurangi debit airnya. Lalu dengan cara apa, melalui penguatan level PPKM dimulai dari tingkat Rukun Tetangga,” ungkap Deni Ribowo.

Ia mencontohkan, jika ada warga yang terpapar virus Covid-19, pemerintah bisa mengambil sikap dengan memberi status untuk daerah RT tersebut, apakah itu zona merah, orange, kuning atau sebagainya.

Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan penyekatan untuk daerah tersebut. “Menguatkan penyekatan di tingkat RT. Cukup penyekatan di RT itu saja, jangan satu kampung disekat. Cukup yang berstatus zona saja,” tegas Deni.

Dilain sisi, jika ada warga berstatus Orang Tanpa Gejala atau biasa disebut OTG yang masih membandel, kata dia, pemerintah bisa memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.

“Apabila dia membahayakan nyawa orang lain, kan ada Undang-undang Kesehatan,” tegas Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo.

Dalam menegakan aturan ini, sambung dia,
pemerintah juga harus konsekuen dengan memberi bantuan sosial yang harus segera direalisasikan.

Misalnya adanya bantuan sembako untuk warga yang terisolasi. “Itu wajib untuk kita bersama-sama membantu mereka,” jelas dia.

Di lain sisi, ia menyayangkan sikap dari pemerintah pusat yang terkesan lebih mementingkan pulau Jawa dan Bali saja terkait vaksinasi.

Padahal tingkat vaksinasi Lampung terendah. Persoalan ini menyebabkan Polri mesti turun tangan dalam melakukan vaksinasi massal.

“Saya berterima kasih dengan Polda Lampung karena bahu-membahu mengambil komando untuk melakukan vaksinasi,” ucapnya.

“Hal ini penting karena banyak yang ada pengalaman ketika sudah vaksin, kemudian dia terpapar lagi, tetapi tidak akan memperburuk situasi kondisi kesehatannya,” jelas dia.

“Memang vaksin tidak menjamin orang tidak bakal kembali terpapar. Tapi vaksin salah satu iktiar bangsa kita untuk melawan covid-19,” ungkap dia.

“Tetapi Vaksin paling mujarab, yakni mematuhi protokol kesehatan, selebihnya kita berdoa. Kita selamatkan diri dan keluarga kita,” pungkas DRB sapaan akrab Deni Ribowo.