Kirka – Ribuan aset berharga di ekosistem olahraga Provinsi Lampung, mulai dari nama klub, logo, hingga desain perlengkapan kompetisi, saat ini berada di bawah bayang-bayang pembajakan.
Ketiadaan pelindungan hukum membuat karya cipta dan identitas tim sangat mudah dicuri maupun dikomersialkan secara sepihak oleh pihak lain demi keuntungan finansial.
Fakta rentannya aset tak berwujud di ranah olahraga mencuat dalam forum diskusi bertema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” di Bandarlampung, Jumat, 24 April 2026.
Pemangku kepentingan dari ranah hukum dan keolahragaan sepakat membedah celah pengamanan aset yang selama bertahun-tahun luput dari perhatian para pembina maupun pengelola klub daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provinsi Lampung, Yanvaldi Yanuar, membenarkan rendahnya tingkat pendaftaran hak cipta di kalangan pelaku olahraga daerah.
Berbagai potensi ekonomi yang seharusnya menjadi milik sah organisasi olahraga justru terancam hilang akibat ketiadaan sertifikat resmi dari negara.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan olahraga untuk mulai memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, hak cipta, maupun desain industri,” tegas Yanvaldi.
Langkah pendaftaran legal akan langsung menutup celah penyalahgunaan hukum oleh pihak luar yang kerap memanfaatkan kelengahan pengurus.
Sejalan dengan peringatan dari pihak Kemenkumham, Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria, meminta jajaran pimpinan cabang olahraga segera mengubah orientasi pengelolaan organisasi.
Pembangunan klub yang profesional wajib menyertakan perlindungan ketat terhadap setiap aset yang melekat pada identitas tim maupun penyelenggaraan acara olahraga.
“Olahraga tidak sekadar urusan meraih medali di lapangan, tetapi juga bagaimana kita jeli mengelola aset-aset intelektual yang ada agar mampu mendatangkan nilai tambah ekonomi,” ujar Riagus.
Melalui diskusi yang dipandu praktisi media, Erika, para perwakilan federasi dituntut bertindak cepat melakukan inventarisasi aset intelektual di organisasi masing-masing.
Upaya perlindungan merek dan logo diyakini akan menjadi fondasi utama bagi lahirnya industri keolahragaan daerah yang sehat dan mandiri secara finansial.






