Meski Bachtiar mengaku demikian, berdasarkan kesaksian saksi Desyadi, pengesahan anggaran untuk tahun 2016, 2017 pihak DPRD meminta jatah proyek sebagai jaminan ketok palu.
Pada tahun 2016, Desyadi mengaku dilobi anggota DPRD Lampung Utara yakni Rahmat Hartono dan Arnold Alam untuk menyediakan proyek dengan nilai Rp 27,5 miliar dan hal itu direalisasikan berdasarkan perintah Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Wagub Lampung Disebut Miliki Jatah Proyek Senilai Rp 25 M
Pada tahun 2017, DPRD kembali meminta proyek senilai Rp 30 miliar dan direalisasikan berdasarkan perintah Agung Ilmu Mangkunegara.
Pengurusan lobi ketok palu untuk pihak DPRD pada tahun-tahun dimana Agung menjabat sebagai bupati tak hanya diketahui dan dilakoni oleh Desyadi.
Namun Desyadi menuturkan bahwa terdapat peran mantan Sekda Lampung Utara bernama Samsir yang mengetahui pengesahan anggaran di tahun yang lain.
Baca Juga : Profil Aling Dalam Kasus Korupsi Lampung Utara
Samsir dalam pengakuannya pernah mengurus pengesahan ketok palu anggaran tahun 2015 bersama dengan Budi Utomo, Bupati Lampung Utara saat ini.
Pengesahan ketok palu tersebut diwarnai dengan permintaan sejumlah uang oleh pihak legislatif atas permintaan Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial.






