Ayi Ahadiat Minta Pemerintah Mitigasi Risiko Kebocoran Data Ketika NIK Menjadi NPWP

Ayi Ahadiat Minta Pemerintah Mitigasi Risiko Kebocoran Data Ketika NIK
Perekaman e-KTP Dinas Dukcapil Bandar Lampung di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Jumat (22/7). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Dr Ayi Ahadiat minta pemerintah mitigasi risiko kebocoran data ketika NIK menjadi NPWP.

Baca Juga : Perlawanan Crazy Rich Kalimantan Selatan ke KPK

Pemerintah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan format baru NPWP pada Peringatan Hari Pajak 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dosen FEB Unila, Dr Ayi Ahadiat, menilai pemadanan atau sinkronisasi antara Wajib Pajak dan penduduk yang masuk kriteria sebagai Wajib Pajak sangat efektif mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak orang pribadi. Namun risiko kebocoran data Wajib Pajak harus dimitigasi.

“Ada kerentanan dari sisi risiko, dan berpotensi disalahgunakan. Karena ada atau tidaknya NIK untuk NPWP, di Googling saja bisa ketemu NIK milik orang lain,” kata Ayi Ahadiat ketika dihubungi pada Jumat, 22 Juli 2022, sore.

Dia menyampaikan potensi kebocoran data pribadi tidak akan bisa dihindarkan karena pelaku kejahatan juga inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Misalnya, kita punya nomor ponsel, akan ketahuan identitasnya karena sudah terdaftar di operator, basis (operator) nya kan NIK,” ujar dia.

Menurut Ayi Ahadiat, pemerintah harus memperkuat penanganan cybercrime untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi Wajib Pajak.

“Mungkin harus ada fasilitas double security untuk memverifikasi penggunaan NIK,” tutup dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan informasi data kependudukan tidak akan bocor karena menggunakan koneksi Virtual Private Network (VPN).

“Tidak akan bisa diretas karena keamanannya seperti kita menjaga fisik e-KTP, hanya kita yang bisa pakai tidak boleh orang lain,” kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya.

Febriana menjelaskan bocornya informasi data kependudukan berasal dari kelalaian masyarakat dan oknum-oknum yang menyalahgunakan data, bukan dari sistem Dukcapil.

“Yang salah adalah pelakunya dan oknum-oknum, tapi kalau sengaja diretas untuk mengambil data kependudukan kita, tidak akan bisa,” tegas dia lagi.

Camat Kedaton ini menyampaikan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan ini akan semakin memudahkan e-KTP sebagai Single Identity Number.

Ditambah lagi dengan kehadiran sistem SIAK Terpusat yang dalam waktu dekat akan menjadi SIAK Terdistribusi.

“Pemadanan data sudah dilakukan, antara pusat dan daerah, tapi kalau setiap penduduk yang melakukan perekaman e-KTP bakal menjadi Wajib Pajak, itu kewenangan Ditjen Pajak,” tutup dia.

Format baru NIK menjadi NPWP masih bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga : Presley Hutabarat Disarankan Laporkan Persoalan PT Bank Lampung ke Polisi 

Penggunaan format baru NPWP ini akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang untuk seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.