Hukum  

Alasan Pengadilan Siagakan Polisi Saat Sidang Korupsi

Ilustrasi Personil Polisi. Foto Istimewa

KIRKA – Jubir PN Tanjungkarang Hendri Irawan menegaskan pihaknya akan meminta bantuan untuk penyiagaan personil kepolisian.

Bantuan itu dimintai dari Polresta Bandar Lampung dan Polsekta Telukbetung Selatan ketika KPK menyidangkan perkara korupsi untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Selatan dan untuk kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Baca Juga : KPK Ungkap Misteri Hubungan Musa dan Nunik

Diketahui, jadwal persidangan untuk perkara Dinas PU-PR Lampung Selatan dengan dua orang terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni biasanya digelar pada Rabu di setiap minggunya.

Kemudian, jadwal persidangan untuk perkara korupsi Mustafa sendiri, biasanya digelar pada Kamis di setiap minggunya.

Baca Juga : Chusnunia Chalim hingga Musa Dinilai Berbohong

“Permintaan bantuan penyiagaan personil Polri direncanakan untuk 2 perkara tadi. Juga kami turut meminta bantuan personil Polri untuk hari Senin, dimana pada saat itu juga sedang berlangsung sidang di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Tanjungkarang. Sementara, yang sudah dibuatkan suratnya untuk sidang yang berlangsung di hari Senin dan hari Rabu. Untuk Kamis di perkara Lampung Tengah tadi, masih kita rencanakan selanjutnya,” ungkap Hendri Irawan saat dihubungi KIRKA.CO, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga : Upaya Arinal dan Mustafa Mencari Dukungan PKB

Alasan di balik penyiagaan tersebut, tutur Hendri, tidak lain adalah untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. Menurut Hendri, penegakan protokol kesehatan tadi juga bagian dari pengamanan yang menjadi kapasitas institusi Polri.

“Poinnya adalah untuk protokol kesehatan, menjaga jarak di antara penonton sidang dan juga memecah kerumunan,” ujarnya.

Pada Kamis, 8 April 2021, terang Hendri, pihak pengadilan sedianya sudah menyiagakan petugas kepolisian. Kala itu, diketahui KPK sedang menyidangkan perkara korupsi Mustafa. Menurut informasi yang diterima pihak pengadilan, kata Hendri, terdapat agenda atau rencana menggelar aksi demo yang belakangan batal berlangsung.

“Kemarin itu sebagai antisipasi karena sebelumnya terdapat informasi akan adanya aksi massa yang ingin menggelar demo. Bagian dari pencegahan dan seterusnya, sehingganya kemarin ada penyiagaan petugas kepolisian,” imbuhnya.

Hendri berharap, agar para pengunjung atau penonton sidang untuk juga tetap menjaga dan menjunjung tinggi protokol kesehatan di masa-masa pandemi COVID-19 ini. Sehingga, segala proses yang berlangsung di pengadilan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik.

Baca Juga : Rp 500 Juta Dari Muhibatullah Untuk WTP BPK

Ketua Majelis Hakim Efiyanto diketahui adalah sosok yang memimpin dua persidangan untuk perkara KPK tadi. Kepada KIRKA.CO, ia menuturkan bahwa penyiagaan personil kepolisian tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar oleh majelis hakim.

”Memang benar. Kami yang meminta agar adanya penyiagaan personil kepolisian tersebut berdasarkan hasil musyawarah dari anggota majelis hakim,” terangnya.

Untuk diketahui, Rabu, 24 Maret 2021, persidangan kasus korupsi untuk Dinas PU-PR Lampung Selatan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang. Kala itu, terdapat 2 sosok saksi dengan jabatan tinggi dari Pemda Lampung Selatan.

Pantauan KIRKA.CO, pengunjung sidang kala itu membludak. Mereka tidak lain adalah rombongan yang punya keinginan menyaksikan proses persidangan saat 2 orang tadi diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga : MAKI: Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Purwati Lee

Dalam perjalanannya, salah satu anggota majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut terpantau telah 2 kali menegur pengunjung sidang yang terlihat duduk tidak sopan. Anggota majelis hakim tersebut menyebut cara duduk pengunjung sidang itu seperti sedang duduk di warung kopi.