Akbar diduga berperan untuk mengatur pemberian persentase atas tiap proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Penyidik menduga Akbar Tandaniria turut menikmati persentase tersebut, diduga menikmati uang sejumlah Rp 2 miliar sekian.
Baca Juga : Syahbudin dan Raden Syahril Diperiksa KPK
“Tersangka diduga sebagai perwakilan dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek,” terang Ali Fikri.
Ali Fikri turut menjabarkan jadwal pemanggilan kepada saksi-saksi Bachtiar Basri Dkk.
“Syahbudin dan Raden Syahril sebelumnya dijadwalkan diperiksa di Lapas Kelas IIA Kalianda pada 27 Oktober 2021.
Bachtiar Basri dan Sri Widodo sebelumnya dijadwalkan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Lampung pada 26 Oktober 2021,” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga : Bupati Lampung Utara Budi Utomo Diperiksa KPK
Uraian yang dikemukakan Ali Fikri ini merupakan respons KPK yang sebelumnya pernah ditanyakan KIRKA.CO: mengenai kehadiran para saksi dan mengenai dasar penyidik memeriksa saksi Bachtiar Basri dkk.
Sebelumnya KPK sudah pernah memeriksa para saksi-saksi. Namun KPK kembali memintai keterangan dari mereka.






