Pada perkara ini, JPU mendakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut, telah membantu meloloskan peredaran narkotika yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama, dengan berat total mencapai 150 kilogram.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Dimana dijabarkan dalam dakwaannya, Andri Gustami melakukannya sebanyak 8 kali pengiriman, dengan rincian:
1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Dari beberapa pengiriman tersebut, Terdakwa mendapat upah senilai Rp8 juta per kilonya, ditambah honor sebagai kurir spesial senilai Rp120 juta.
Uang-uang itu, ia dapatkan dari jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama, yang ditransferkan melalui beberapa rekening, salah satunya atas nama Sopiah, yang diketahui merupakan mantan Asisten Rumah Tangganya.






