KIRKA – AKP Andri Gustami dapat uang narkotika lewat rekening ART, atas nama Sopiah. Dan juga dijadikan sebagai barang bukti pada perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Hakim Sebut AKP Andri Gustami Tak Bersyukur Atas Jabatannya
Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini. Menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika, yang menjadikan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan sebagai Terdakwa.
Dilaksanakan pada pada Senin 13 November 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Dari tiga Saksi yang didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, seorang diantaranya merupakan mantan Asisten Rumah Tangga dari Terdakwa, bernama Sopiah.
“Saksi Sopiah. Saksi kenal dengan Terdakwa ini?,” tanya JPU kepadanya.
“Kenal bu, waktu Beliau jadi Kasat di Lampung Utara. Saya pernah jadi Asisten Rumah Tangganya,” jawab Sopiah.
Jaksa pun lanjut bertanya kepadanya terkait Barang Bukti rekening penampung, atas nama Saksi. Yang kemudian diakui olehnya bahwa ia diperintah Terdakwa untuk membuat buku tabungan itu.
Namun usai buku tabungan dibuat, ia menguraikan dirinya tidak tahu menahu soal adanya aliran uang melalui rekening tersebut, seluruhnya langsung dikuasai oleh Terdakwa Andri Gustami.
“Tolong dijelaskan, ini rekening atas nama saksi kapan dibuat, dan untuk apa,” tanya Jaksa.
“Kalau rekening ini, saya yang buat disuruh Pak Andri. Jadi waktu itu sekitar Agustus 2023, Pak Andri telfon saya, nyuruh saya bikin rekening BCA, yasudah saya buat, uang saldo awal ya uang saya sendiri. Setelah itu saya nggak tahu untuk apa, dikuasai pak Andri,” jawab Sopiah.






