Romli: Polemik Demosi Romi Ferizal Rawan Gugatan

Kirka.co
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli. Foto Eka Putra

KIRKA – Pemberian sanksi penurunan jabatan Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal oleh Bupati Raden Adipati Surya dinilai DPP PEMATANK rawan gugatan.

Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli menilai posisi eks Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal rawan gugatan hukum.

Baca Juga : Yozi Rizal Siap Dampingi Romi Ferizal ke APH

Karena, mantan orang nomor satu di Dinas PU sampai saat ini belum mengambil sikap terkait dugaan berbagai persoalan pelanggaran hukum di kabupaten Ramik Ragom.

“Saya menilai saat ini posisi Romi rawan gugatan hukum jika dia tidak segera melaporkan persoalan ini ke ranah hukum,” kata Romli, Selasa (31/08/2021).

“Kenapa, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Soal pimpinan, kenapa mesti ragu-ragu dalam menyebutkan jika apa yang diklaim selama ini benar adanya,” ungkap dia.

“Apakah pimpinan itu Sekda, Wakil Bupati atau Bupati disana. Jadi kalau takut jangan coba berani-berani. Kalau berani, jangan takut untuk melangkah,” ujar dia.

Baca Juga : Anwar: Sanksi Adipati ke Romi Ferizal Terkesan Tebang Pilih

Ia khawatir sikap diam Romi, kata dia, bisa menjadi blunder terkait beberapa pemberitaan di media yang diduga berstatement diwakili oleh orang lain.

“Menurut pemikiran saya, orang yang merasa dipojokan oleh statement itu, bisa saja mengambil langkah hukum,” ujar dia.

“Untuk apa, buat menghilangkan asumsi di masyarakat terkait beberapa pernyataan di media yang terkesan menyudutkan,” ucap dia.

“Misalnya, soal dugaan adanya fee proyek ataupun pembagian jatah proyek untuk beberapa anggota DPRD,” tegas dia.

“Persoalan ini menjadi fantastis. Karena jika persoalan ini benar adanya, sama saja menantang kinerja aparatur hukum,” ucap dia.

“Seperti Kejari, Kejati, Kejagung ataupun KPK RI yang selalu berupaya menekan angka korupsi di Indonesia khususnya provinsi Lampung,” ungkap dia

Baca Juga : Sahdana: Romi Bisa PTUN Keputusan Adipati dan Lapor KPK

Ia berharap, persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jika memang sudah tidak bisa, Romli menyarankan agar bisa segera selesai dengan menempuh jalur hukum.

“Benar ataupun salah, biar hukum yang menilai,” pungkas dia.