KIRKA – 18 Narapidana Lapas Kalianda, akan kembali merasakan persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Warga Binaan ini tidak kunjung insyaf yang telah mengadakan pesta sabu di dalam sel huniannya.
Baca Juga : Terbukti Sah Ikut Bisnis Sabu, Oknum Perwira Polisi Hanya Dipenjara 7 Tahun
Para Napi yang segera disidangkan adalah bernama Devis Maruli Tua Situmorang, Rizalman, Aprizal, Johan Wahyudi, David Yulidas, Tomi Kurnia Sandi, Fadol Maulana, Wahyu Afandi, Muhammad Rezeki Saputra, Supriyanto, Dedi Supriatna, Juli Suraya, Zikrilah, Bohari, Syarif Hidayat, Rahmat Sukri, M. Abijay, serta Anggi Pratama.
Baca Juga : Oknum Jaksa Rengga Divonis 7 Bulan Penjara Karena Narkoba
Penghuni sel Lapas Kalianda Blok A nomor 5 tersebut, pada kisaran April 2021 lalu, kedapatan telah menggelar pesta sabu saat diadakannya razia dadakan oleh Sipir penjara, yang dilaksanakan usai mendapat informasi adanya kegiatan terlarang di sel hunian para napi.
Baca Juga : David Prasetyo Pengendali Narkoba dari dalam Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun Penjara
Mirisnya lagi, pesta barang haram itu diadakan usai mengikuti gelaran yasinan yang diadakan rutin setelah ibadah shalat maghrib, narkotika diakui didapatkan saat melakukan bersih-bersih lingkungan Lapas, dan diketemukan ada di dalam kotak rokok tanpa pemilik.
Para Narapidana yang kini kembali mendapatkan status terdakwa akan disidangkan dalam perkara narkotika dengan Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Kla, dan dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 25 Agustus 2021 mendatang, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.






