KIRKA – Ketua Majelis Pengawasan Daerah Notaris Lampung Selatan, menjadi pihak turut tergugat dalam perkara gugatan Perdata yang dimohonkan oleh seorang bernama Sonya Yurica Harahap ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan yang didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu 4 Agustus 2021 tersebut, menerakan dua pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, diantaranya seorang Notaris bernama R. Sondang M.G. Sirait selaku Tergugat, serta tercantum sebagai pihak turut tergugat yakni Ketua Majelis Pengawasan Daerah Notaris Lampung Selatan.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 114/Pdt.G/2021/PN Tjk itu, tercatat beberapa poin permohonan dari Sonya Yurica yang dikuasakan kepada Timbul Budi Aritonang selaku Penasihat Hukumnya, yang diajukan kepada Majelis Hakim, diantaranya :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan sah & berharga alat-alat bukti yg diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan Tergugat dinyatakan tidak berlaku.
5. Memerintahkan Tergugat mengembalikan tanda bukti dokumen milik Penggugat yang pernah diberikan kepada Tergugat sebagai bukti P.VI diatas.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat kepada Penggugat secara melawan hak sebesar Rp132.756.000 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari setiap lalai memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsen).
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memberi sanksi indispliner kepada Tergugat sebagaimana kode etik dan UUJN selaku Notaris.
9. Menyatakan Turut Tergugat patuh dan taat terhadap Putusan ini.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, terlihat bahwa perkara gugatan tersebut akan segera dijadwalkan persidangannya pada Selasa 24 Agustus 2021, bertempat di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung PN Tanjungkarang, yang direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.






