Hukum  

Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus

Kirka.co
Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin dinyatakan sebagai napi Tipikor yang menerima remisi pada HUT RI 17 Agustus. Remisi ia terima atas salah satu syarat yang ia penuhi, menerima status JC di perkara korupsi yang ditangani KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin terima remisi 17 Agustus. Kepala Seksi Pembinaan Napi/Anak Didik atau Kasi Binadik pada Lapas Kelas IIA Kalianda Ferdika Canra menyatakan bahwa narapidana atas perkara tindak pidana korupsi yang mereka usulkan untuk mendapat remisi HUT RI pada 17 Agustus 2021 ialah Syahbudin, eks Kadis PU-PR Lampung Utara.

Sebelumnya, KIRKA.CO menerima dokumen yang menyatakan terdapat satu orang narapidana perkara korupsi yang mendapat remisi HUT RI 17 Agustus. Narapidana tersebut dinyatakan saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Syahbudin dinyatakan telah memenuhi syarat atau ketentuan dalam pemberian remisi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Jenis remisi yang diterima Syahbudin ialah, remisi umum yang diberikan pada peringatan hari kemerdekaan RI pada setiap tanggal 17 Agustus.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 34B ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

”Dalam usulan yang kami ajukan, napi yang menerima remisi 17 Agustus itu adalah atas nama Syahbudin. Jadi, yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanannya sebagai narapidana selama 3 bulan. Karena dia napi perkara korupsi, syarat yang diatur dalam PP 99 telah kami terima, misalnya yang bersangkutan dalam perkaranya ditetapkan sebagai JC, kemudian uang pengganti sudah dibayar, nominal uang atas subsidair juga sudah dibayar,” jelas Ferdika Canra saat dihubungi KIRKA.CO pada 15 Agustus 2021.

Ferdika menyatakan, syarat JC hingga nominal subsidair yang telah dibayar oleh Syahbudin sesuai dengan isi surat vonis hakim terhadapnya, sebelumnya telah terpenuhi ketika Syahbudin ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kalianda.