Ferdika menuturkan, Lapas Kelas IIA Kalianda menambahkan syarat Syahbudin yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana penjaranya selama 6 bulan.
”Sejak dia dipindah dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung, yang bersangkutan sudah memenuhi hal-hal tadi. Namun dalam penerimaan remisi itu, ada satu syarat, napi harus lah berkelakuan baik. Selama 6 bulan ini, tim kami menilai yang bersangkutan berkelakuan baik.
Jadi kami dari Lapas Kalianda, hanya menambahkan penilaian selama 6 bulan tadi sebagai syarat narapidana mendapat remisi. Dan Syahbudin sudah dipastikan menerima potongan masa tahanan. Sebelumnya juga yang bersangkutan menerima potongan tahanan saat lebaran dan Idul Fitri juga,” terang Ferdika lagi.
Syarat-Syarat Mendapatkan Remisi
– Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
1) Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
* Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
** Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
* Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau sebagai Justice Collaborator (JC);
** Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
*** Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.






