KIRKA – Usai melakukan pengamanan ribuan burung ilegal yang coba di seberangkan melalui pelabuhan Bakauheni pada Minggu 1 Agustus 2021, Balai Karantina akhirnya melepasliarkan satwa tanpa dokumen resmi tersebut bersama dengan dua pelaku yang ikut ditangkap.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karaman, menjelaskan bahwa total keseluruhan 1250 burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke alam liar, pada Selasa 3 Agustus 2021.
“Ya pelepasliaran sudah dilakukan pada Selasa 3 Agustus 2021 kemarin, pelepasan juga dilakukan langsung oleh si pemilik burung, dengan disaksikan oleh teknis wilayah kerja,” terang Karaman.
Menurutnya, pelepasliaran yang dilakukan tersebut merupakan sebuah upaya dari Balai Karantina Lampung, guna menjaga keberlangsungan ekosistem, “Kegiatan sengaja dilakukan segera, sebagai upaya pihak kami dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem alam liar,” ungkapnya.
Pelepasliaran yang dilaksanakan meliputi 1.125 ekor burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik, yang mana keduanya tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Saat ditanya terkait tindak lanjut terhadap kedua pelaku berinisial M dan HN, yang diketahui tercatat sebagai warga Siak, Provinsi Riau, Karman menambahkan pihaknya tidak melakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, dikarenakan Undang-undang yang berlaku.
“Karena undang-undang Karantina yang menjerat keduanya hanya diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun kurungan penjara, jadi ya tidak dapat dilakukan penahanan kepada keduanya, satwa yang dibawa juga bukan yang dilindungi,” imbuhnya.
Namun menurutnya, terlepas dari jeratan Undang-undang yang disangkakan kepada kedua pelaku, aksi percobaan penyeludupan satwa tanpa dokumen ini, tetap dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.






