KIRKA – PEMATANK merespons adanya kabar dugaan perbuatan pidana korupsi yang diduga terjadi di Pemkab Lampung Timur.
Kabar tersebut mengemuka berdasarkan pemberitaan media siber Noktah.id.
Dalam pemberitaan tersebut, terdapat penjelasan ringkas mengenai dugaan korupsi yang diduga telah terjadi terkait pengelolaan dana desa. Dugaan korupsi yang telah terjadi disebut menimbulkan kerugian negara yang mengharuskan Kejaksaan Agung dan KPK harus turun tangan.
Kepada KIRKA.CO, 4 Agustus 2021, PEMATANK merespons dan memberi apresiasi terhadap adanya kecurigaan yang diungkapkan pada pemberitaan tersebut. Atas hal ini, PEMATANK menegaskan akan turut menyuarakan hal tersebut dan berpartisipasi untuk menindaklanjuti pelaporan atas dugaan perbuatan korupsi itu.
“Poin dari kami PEMATANK, yang juga konsern melirik isu tindak pidana korupsi, mendukung pelaporan yang disampaikan teman-teman pegiat antikorupsi yang menyoroti persoalan penggunaan dana desa itu. Kami siap bekerjasama dan bersedia ikut menindaklanjuti temuan itu dengan membuat laporan,” tutur Ketua DPP PEMATANK Suadi Romli.






