KIRKA – Indonesia Corruption Watch atau ICW menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mekanisme Operasi Tangkap Tangan tidak terlaksana selama 82 hari.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan padahal OTT merupakan senjata utama KPK. ICW beranggapan bahwa ketiadaan OTT disebabkan pimpinan KPK yang tidak memiliki konsentrasi besar dalam isu penindakan.
Kemudian KPK dianggap lebih sibuk dengan sejumlah kontroversi yang justru dibuat oleh pimpinan lembaga antirasuah itu sepanjang pandemi Covid-19. Ungkapan ICW lewat Kurnia Ramadhana ini mengemuka Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.
Di hari yang sama, kritik itu dijawab KPK lewat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.
Ali Fikri mengatakan kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diutarakan Ali Fikri kepada KIRKA.CO, Sabtu ini, 31 Juli 2021.
KPK menurut Ali Fikri butuh penyesuaian teknis pelaksanaan dalam menjalankan tiga strategi; upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.
“Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut,” ujar Ali.
Selain pertimbangan kondisi internal, kondisi eksternal juga perlu dipikirkan, ungkap Ali Fikri. ”Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK. KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring,” tambah dia.
Ali Fikri menambahkan, KPK tak jarang menemui kendala dalam beberapa hal yang membutuhkan pertemuan secara fisik. Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan.
”Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti. Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring,” tegas Ali Fikri.
“Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara. Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” timpal dia.






