APH, Hukum  

Polisi Dalami Perkara Joget Ardito Wijaya

Kirka.co
"Artinya, aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik, tetap melakukan pendalaman perkara," terangnya Rabu 30 Juni 2021. Foto Tomi Saputra

KIRKA – Kepolisian Daerah Lampung masih mendalami keterangan dari pelapor Habibi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Baca Juga : Polda Lampung Amankan Sindikat Benih Lobster Asal Pesisir Barat

Meski adanya permintaan maaf dari Ardito lewat video yang dibagikan ke beberapa media, hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : Joget Ardito Wijaya Dilaporkan Habibi ke Polda Lampung

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada KIRKA.CO perwira berpangkat melati tiga ini mengatakan kasus ini berdasarkan laporan bersifat pidana, sehingga harus tetap kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : Sosok Pria Berjoget Saat Covid 19 di Lampung Mengkhawatirkan

“Artinya, aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik, tetap melakukan pendalaman perkara,” terangnya Rabu 30 Juni 2021.

Disinggung tentang adanya penghentian perkara ini, Pandra menjelaskan bahwa dalam perkara ini proses penghentian penyidikan tidak serta-merta bisa langsung dihentikan, namun hal itu harus sesuai berdasarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) pihak kepolisian.

“Laporan akan berakhir, apabila dilakukan penyidikan tidak adanya unsur-unsur terpenuhi, sehingga akan melalui mekanisme gelar perkara kembali sebelumnya terbitnya SP3,” katanya.

Terpisah, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad telah memberikan sanksi terhadap Ardito Wijaya. Dikatakan Musa, Ardito di istirahat kan dari segala agenda yang berkaitan dengan Pemkab Lamteng selama 5 hari kedepan.

Baca Juga : Respons Bupati Lampung Tengah Soal Proyek Dinas Pengairan Hasil Investigasi DPP PEMATANK

“Saya sudah memberikan teguran serta sanksi kepada beliau dibebas tugaskan selama lima hari kedepan dari seluruh agenda,” terang Musa.