Kirka – Tiga nama resmi melenggang ke bursa akhir pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 seusai melewati pemungutan suara rapat senat di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Unila, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ketiganya yakni Dr. Budiyono, Prof. Warsito, serta Prof. Asep Sukohar.
Dalam rapat tertutup yang diikuti 47 anggota senat pemilik hak pilih, enam Bakal Calon Rektor (Bacarek) hasil penjaringan awal disaring menjadi tiga kandidat utama.
Dr. Budiyono, S.H., M.H., tampil memimpin perolehan dukungan dengan mengantongi 22 suara.
Posisi kedua ditempati Prof. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D., yang berhasil mengamankan 15 suara anggota senat.
Sementara satu tiket tersisa menuju babak penentuan dikunci oleh Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., Sp.KKLP., lewat raihan 7 suara.
Begitu penghitungan dukungan selesai, panitia langsung menggelar pengundian nomor urut bagi ketiga kandidat untuk tahapan pemilihan tingkat kementerian.
Hasil undian menetapkan Prof. Asep Sukohar di nomor urut 1, disusul Prof. Warsito pada nomor urut 2, sedangkan pemuncak suara senat, Dr. Budiyono, menempati nomor urut 3.
Keunggulan dukungan di tingkat universitas belum otomatis menggaransi kursi orang nomor satu di kampus hijau jatuh ke tangan pemenang rapat senat.
Ketiga kandidat masih harus memperebutkan 35 persen hak suara milik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada pemungutan suara putaran pamungkas.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa tahapan di tingkat universitas langsung berlanjut ke proses administrasi di Jakarta.
Jajaran panitia bersama Ketua Senat segera bertolak ke kantor Kemdiktisaintek guna menyerahkan berita acara hasil penyaringan sekaligus dokumen ketiga calon rektor.
“Berkas segera diserahkan ke Kementerian dan kita akan menunggu jadwal untuk pemungutan suara tingkat akhir,” ujar Prof. Muhammad Akib seusai rapat senat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sebelum jadwal pemilihan tahap akhir ditetapkan, pihak Kemdiktisaintek terlebih dahulu melakukan evaluasi serta penelusuran rekam jejak terhadap ketiga calon pemimpin Unila.
Pelibatan porsi suara menteri sebesar 35 persen merupakan bagian dari regulasi tata kelola perguruan tinggi negeri guna memastikan kepemimpinan rektor terpilih sejalan dengan kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Seluruh rangkaian suksesi kepemimpinan Unila periode 2027–2031 diselenggarakan secara demokratis, terbuka, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketertiban proses pemilihan menjadi pijakan penting bagi Unila dalam menjaga tata kelola kelembagaan sekaligus melanjutkan transformasi menuju perguruan tinggi unggul.






