Dampak Ekonomi RI Jika Setop Ekspor Gas ke Singapura

Dampak Ekonomi RI Jika Setop Ekspor Gas ke Singapura
Ilustrasi kolase anjungan gas lepas pantai (kiri) dan kapal tanker LNG (kanan), menggambarkan dinamika rencana penghentian ekspor gas Indonesia ke Singapura serta dampaknya terhadap perekonomian nasional. Foto: Arsip Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Wacana penghentian ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura membawa konsekuensi ganda bagi perekonomian nasional, mulai dari peluang penguatan industri hilir di Tanah Air sampai potensi berkurangnya devisa negara serta risiko sengketa kontrak internasional.

Eksponen 98, Mahendra Utama, mengungkapkan bahwa rencana pengalihan keran ekspor gas pipa maupun Liquefied Natural Gas (LNG) menuju pasar domestik perlu dihitung secara cermat agar ketahanan energi nasional tetap terjaga tanpa merusak iklim investasi hulu migas.

“Pengalihn pasokan gas ke dalam negeri memang membuka ruang gerak lebih luas bagi sektor petrokimia, pabrik pupuk, dan manufaktur nasional.

“Namun, pemerintah tetap harus memperhitungkan konsekuensi berkurangnya penerimaan devisa hasil penjualan ke luar negri,” ujar Mahendra Utama, Jumat, 23 Oktober 2026.

Porsi Ekspor Gas Nasional

Dorongan untuk mengutamakan kebutuhan energi lokal sejalan dengan langkah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pimpinan lembaga negara itu, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen produksi gas nasional kini terserap oleh pembeli domestik, sedangkan 25 persen sisanya mengalir ke pasar ekspor berupa LNG serta jaringan pipa, termasuk pengiriman ke Singapura.

Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang kuartal I/2026 turut memperlihatkan tren serupa.

Realisasi pemanfaatan gas bagi kebutuhan domestik tercatat menyentuh angka 74,55 persen, sementara porsi ekspor berada di kisaran 25,39 persen.

“Apabila dalam negeri kekurangan maka yang ekspor kita kurangi, baik gas pipa ke Singapura maupun LNG untuk pemenuhan dalam negeri,” tegas Djoko Siswanto.

Menurut Mahendra, komposisi serapan sepanjang triwulan pertama 2026 membuktikan bahwa pasar lokal sebenarnya sudah menjadi tulang punggung utama pemanfaatan produksi gas Indonesia.

Hitung-hitungan Ekonomi

Dalam membedah posisi tawar Indonesia terhadap Singapura, Mahendra mengacu Teori Interdependensi gagasan ilmuwan hubungan internasional Robert Keohane dan Joseph Nye.

Konsep ekonomi politik global itu memisahkan secara tegas antara sensitivity atau derajat ketergantungan dengan vulnerability yang merujuk pada besarnya beban biaya tatkala pasokan benar-benar terputus.

“Jika diukur memakai kerangka Keohane dan Nye, Indonesia memang memiliki sensitivitas terhadap potensi berkurangnya pendapatan ekspor.

“Kendati begitu, derajat kerentanan ekonomi kita relatif lebih rendah karena tersedia alternatif pasar domestik yang siap menyerap pasokan setiap saat,” jelas Mahendra.

Walau pembeli lokal sanggup menampung produksi nasional, Mahendra mengingatkan adanya risiko hukum apabila pemutusan aliran gas ke Singapura dilakukan terlalu dini.

Menghentikan pengiriman mendahului masa berakhirnya kontrak pada 2028 berisiko berujung gugatan sengketa arbitrase internasional sekaligus menurunkan kepercayaan investor hulu migas.

“Kepastian perjanjian jangka panjang merupakan pegangan utama pelaku usaha hulu migas.

“Apabila penghentian pasokan dilakukan sepihak sebelum tenggat kontrak 2028, Indonesia berisiko menghadapi tuntutan arbitrase dan penurunan minat investasi,” terang Eksponen 98 itu.

Angin Segar

Dari kacamata dunia bisnis di Tanah Air, opsi menghentikan ekspor gas ke negara tetangga justru disambut sebagai sinyal positif bagi keberlangsungan pabrik-pabrik lokal.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyatakan bahwa kalangan pelaku pengolahan selama beberapa waktu terakhir kerap kesulitan memperoleh jatah pasokan.

“Industri dalam negeri pengguna gas justru kesulitan mendapatkan pasokan gas, jadi langkah opsi menyetop ekspor gas ke negara tetangga adalah langkah yang sangat tepat,” kata Saleh Husin.

Menyambung pernyataan Kadin, Mahendra menyebutkan bahwa realokasi gas dari jalur ekspor ke pabrik-pabrik domestik berpotensi menciptakan nilai tambah berlipat ganda melalui hilirisasi.

Kecukupan energi bagi pabrik pupuk, petrokimia, serta manufaktur bakal memperkuat struktur ekonomi nasional, asalkan transisi kontrak ekspor menjelang 2028 dikelola secara tertib tanpa melahirkan gejolak hukum di kancah internasional.