Kirka – Pemerhati Pembangunan Mahendra Utama mendukung penuh keluhan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di hadapan Komisi II DPR RI terkait carut-marut tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Selama puluhan tahun, pemerintah daerah terus menanggung seluruh konsekuensi sosial dari konflik agraria tanpa memiliki wewenang secuil pun untuk menata perizinannya.
Mengupas kondisi tata kelola lahan yang ada, Mahendra menyatakan keluhan Rahmat Mirzani Djausal, akrab disapa Mirza, membuka mata publik tentang posisi sulit para kepala daerah.
Ketidakseimbangan aturan membuat bupati, wali kota, hingga gubernur sebatas menjadi penonton di tanah sendiri saat sengketa lahan meledak ke permukaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Mirza menyampaikan kegelisahan mendasar jajarannya.
“Kami selama masa jabatan kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU,” ungkapnya, Rabu, 16 September 2026.
Dampak dari sentralisasi wewenang membuat daerah kehabisan energi mengurus unjuk rasa.
Gubernur Lampung bahkan mengaku nyaris setiap pekan harus menghadapi kemarahan warga akibat sengketa kebun dan lahan.
“Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” tutur Mirza memberikan gambaran nyata di lapangan.
Mahendra Utama membedah persoalan pembagian kewenangan sumber daya alam lewat tiga matra utama, pembagian kekuasaan (power sharing), pembagian keuangan (financial sharing), dan pembagian sumber daya manusia (manpower sharing).
Ketimpangan pada ketiga aspek tadi menciptakan kondisi gagal desentralisasi pada sektor pertanahan.
Daerah memikul beban sosial-politik dari masyarakat, tetapi nihil mendapatkan ruang regulasi apalagi insentif fiskal.
Sampai hari ini, tidak ada satu pun kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan perkebunan skala besar yang masuk ke kas kabupaten atau kota.
Oleh karena itu, Mahendra sejalan dengan usulan Mirza soal perlunya reformulasi pembagian pendapatan.
Mirza sebelumnya menegaskan bahwa kucuran PAD dari sektor pertanahan merupakan kunci pendorong bagi pemerintah daerah agar aktif bekerja.
“Kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” kata Mirza.
Bagi Mahendra, logika transfer kewenangan wajib berjalan beriringan dengan transfer sumber daya nyata.
Tanpa adanya insentif fiskal, pengawasan tingkat tapak bakal terus melemah.
Desain ulang hubungan pusat dan daerah harus segera diwujudkan agar integrasi wewenang, tanggung jawab, serta manfaat bisa terbagi proporsional.
Mengutip pandangan pakar agraria Cousin, Mahendra mengingatkan bahwa reforma sejati bertumpu pada penataan kembali struktur penguasaan tanah secara adil.
“Jika desentralisasi bermakna urung terealisasi, letupan sengketa agraria di Lampung dipastikan terus berulang, terutama setiap siklus kenaikan harga komoditas perkebunan tiba,” tegas Mahendra Utama.






