Sikat Transaksi Tak Wajar Biosolar di Lampung, 70 SPBU Disanksi dan 2.793 QR Code Dibekukan

Sikat Transaksi Tak Wajar Biosolar di Lampung, 70 SPBU Disanksi dan 2.793 QR Code Dibekukan
Pertamina Patra Niaga gencar menertibkan ribuan QR Code yang terindikasi disalahgunakan. Foto: Arsip Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Ribuan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Provinsi Lampung resmi ditutup paksa.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencabut 2.793 QR Code sekaligus menjatuhkan sanksi kepada 70 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lantaran terbukti memfasilitasi transaksi janggal sepanjang tahun 2026.

Langkah sapu bersih dijalankan usai audit menemukan rekam jejak penyaluran melenceng dari regulasi pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan penertiban mutlak dilakukan demi mengamankan hak kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor esensial.

“Sepanjang 2026, kami telah melakukan pembinaan terhadap 70 SPBU dan memblokir 2.793 QR Code,” jelas Rusminto lewat keterangan resminya, Rabu, 16 September 2026.

Praktik akal-akalan perburuan Biosolar terbongkar lewat jejak digital.

Tim pengawas Pertamina memantau anomali volume pembelian via sistem verifikasi, lalu mencocokkan bukti melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area pompa.

Begitu terdeteksi ada pola pembelanjaan di luar kewajaran, akun pelanggan langsung dimatikan.

Fenomena penyelewengan kerap dipicu oleh lebarnya selisih harga antara bahan bakar berstatus subsidi dan nonsubsidi.

Banyak pihak tergiur mencari celah demi mengeruk keuntungan dari BBM murah sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai komoditas yang dibiayai APBN, penyaluran Biosolar dan Pertalite terikat kuota ketat.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hak pemakaian BBM berharga miring hanya berlaku bagi kalangan tertentu yang datanya sudah diverifikasi.

Sektor transportasi darat yang sah menerima alokasi mencakup kendaraan pribadi, angkutan umum pelat kuning, mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, truk sampah), serta angkutan barang di luar truk tambang dan perkebunan beroda lebih dari enam.

Subsidi serupa juga mengalir untuk armada perintis jalur air, nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, petani berlahan paling luas dua hektare, pelaku usaha mikro, hingga fasilitas panti asuhan, rumah ibadah, dan rumah sakit tipe C maupun D.

Demi mengunci kuota agar aman dari praktik pencurian, Pertamina menerapkan sistem pengawasan berlapis via QR Code.

Akses digital berupa kode batang bersifat rahasia dan menempel permanen pada satu nomor polisi kendaraan terdaftar.

Aturan mainnya sangat jelas. Pengendara dilarang keras meminjamkan apalagi menukar silang QR Code miliknya dengan armada lain.

Operator SPBU diwajibkan menolak pengisian bila pelat nomor mobil konsumen beda dengan data yang muncul di layar mesin kasir.

Setiap bentuk penukaran kode batang otomatis masuk ranah penyalahgunaan.

Bila nekat melanggar aturan main, Pertamina memegang wewenang penuh untuk membekukan akses pembelian secara sepihak.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga berhak turun tangan menjerat pelaku penyelewengan energi negara ke ranah pidana.