KIRKA – Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan kekhawatirannya atas terjadinya tumpang tindih Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi.
Ia menyoroti bahwa meskipun sebagian besar proses penataan pertanahan telah berjalan dengan baik, masalah tumpang tindih masih menjadi hambatan serius.
“Kita perlu memastikan bahwa PTSL benar-benar ‘Clear and Clean’ dan tidak ada sertifikat yang tumpang tindih,” ujar Junimart Girsang setelah memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Selasa (26/3/2024).
Junimart menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang selektif dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
“Setiap bidang tanah harus disertifikasi dengan nilai ekonomis yang dapat meningkatkan kesejahteraan pemiliknya, termasuk kemudahan dalam mengajukan kredit usaha,” imbuhnya.
Menurut Junimart, pertemuan dengan Menteri ATR/BPN mengungkapkan bahwa sekitar 70% sertifikat dalam Program PTSL belum memenuhi kriteria ‘Clear and Clean’ karena adanya tumpang tindih, termasuk dalam hal batas-batas tanah.
“Dari pengamatan di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas sertifikat PTSL masih memiliki masalah tumpang tindih, termasuk dalam penentuan batas-batasnya,” ungkapnya.
Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, Junimart berharap ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan lebih cermat dalam menjalankan program ini.
“Kami mendesak ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk lebih fokus pada selektivitas daripada sekadar mengejar target, memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tanah yang disertifikasi adalah milik rakyat,” tutup Junimart.






