Hukum  

2 Tahun Ditangani, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Akhirnya Diumumkan

2 Tahun Ditangani, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Akhirnya Diumumkan
Suasana gelaran refleksi akhir tahun Kejati Lampung, Kamis 28 Desember 2023. Foto: Ist

KIRKA – Setelah 2 tahun lamanya ditangani, Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung akhirnya diumumkan oleh Kejati.

Baca Juga: Kasus KONI Lampung Tak Kunjung Selesai, Hutamrin: Saya Tidak Mau Main-main

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam gelaran konferensi pers terkait refleksi akhir tahun Kejaksaan Lampung.

Dimana dijelaskan olehnya, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Namun, berkenaan dengan identitas kedua orang dimaksud, Nanang masih enggan untuk membeberkannya. Ia hanya berucap, bahwa secepatnya akan diumumkan.

“Untuk kasus KONI Lampung, saat ini dapat kami informasikan sudah ada dua Tersangkanya. Dan kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp2,57 miliar, cukup itu saja,” jelas Nanang, Kamis 28 Desember 2023.

Sementara dalam wawancara lain, di salah satu media online. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut identitas keduanya.

Yang juga dalam kasus korupsi ini, kedua orang dimaksud, diterjemahkan berstatus sebagai pengurus Cabang Olahraga, di KONI Provinsi Lampung.

“FN dan AN,” begitu ucapnya dalam pesan Whatsapp, dan dimuat oleh media online lokal Lampung, yang dimaksud.

Baca Juga: Selamat Datang Muhammad Amin Nasution di Bumi Rua Jurai, Ini PR Anda

Korupsi dana hibah KONI Lampung ini, dinyatakan masuk ke tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik penyidikan pada 2022.

Sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim Audit dari kantor Akuntan Publik, dalam kasus ini negara diperkirakan telah mengalami kerugian.

Mencapai senilai total, Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Rupiah).

Dalam penanganannya, Kejati disebut telah menemukan indikasi adanya pelanggaran realisasi anggaran, yang tidak sesuai dengan peraturan.

Yang dianggarkan untuk beberapa kegiatan, yaitu pada pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya dugaan penyimpangan.

Diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI Provinsi Lampung, dan Cabang Olahraga, serta di pengadaan barang dan jasa.