KIRKA – Sebanyak 73 Napi di Lampung bakal dapat Remisi Khusus hari raya Natal 2023, 1 diantaranya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Baca Juga: 5 Napi Narkotik Lapas Kalianda Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal
Selasa 20 Desember 2023, Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Lampung, mengumumkan jumlah WBP yang akan segera mendapat remisi.
Yang secara resmi akan diberikan Surat Keputusannya, pada 25 Desember 2023 mendatang, tepat pada perayaan hari besar keagamaan umat Nasrani.
Dimana sebelumnya, seluruh Lapas dan Rutan di wilayah hukum Provinsi Lampung, telah mengusulkan sebanyak total 81 WBP untuk mendapatkan remisi.
“Yang diusulkan 81 Narapidana, sampai 20 Desember yang disetujui 73 orang. Masih bisa bertambah, tergantung hasil verifikasi Ditjenpas nanti,” ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Danang Yudiawan.
Baca Juga: Lapas Kelas I Bandarlampung Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Natal
73 Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan segera mendapatkan Remisi Khusus I perayaan hari raya Natal, pada 25 Desember 2023 mendatang.
Antara lain 5 orang berasal dari Lapas Kelas Bandarlampung, 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi.
Kemudian 7 Napi yang diusulkan oleh Lapas Kelas IIA Kalianda, serta 7 Narapidana juga yang direkomendasikan oleh Lapas Kelas II A Metro.
10 orang WBP dari Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung, 6 Napi dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandarlampung.
Serta 2 Narapidana berasal dari Lapas Kelas IIB Kota Agung, 2 orang diusulkan oleh Lapas Kelas IIB Way Kanan, dan 1 dari LPKA Bandarlampung.
Selanjutkan 7 orang Napi diusulkan oleh Lapas Kelas II B Gunung Sugih, 7 Warga Binaan berikutnya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung.
Kemudian 1 dari Rutan Kelas II B Kota Agung, 5 Napi dari Rutan Kelas II B Sukadana. Serta 4 lainnya merupakan Napi Rutan Kelas II B Menggala.
Dan 1 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, berasal dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.






