Hukum  

Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Pungli Ganti Rugi SUTT PLN

Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Pungli Ganti Rugi SUTT PLN
Tersangka dugaan korupsi terkait pungli dana kompensasi ganti rugi lahan proyek SUTT PLN, di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran. Foto: Ist

KIRKAKejari Pesawaran tetapkan seorang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait Pungli dana kompensasi ganti rugi pembebasan lahan SUTT PLN, di 2022.

Baca Juga: Plt Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tersangka Korupsi Dana BOK Pesawaran

Senin 11 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Pesawaran secara resmi mengumumkan seorang Tersangka korupsi berinisial S, selaku Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pemotongan dana kompensasi ganti rugi pembebasan lahan, Tapak Kaki Tower dan perlintasan jaringan Right of Way, Saluran Udara Tegangan Tinggi, PT PLN.

“Hari ini S telah kami tetapkan sebagi Tersangka dugaan korupsi tersebut. Dan kami langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan,” jelas Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, M Riska Saputra.

Baca Juga: Proyek Disbunak Pesawaran 2022 Diadukan ke Kejaksaan

Sementara diketahui, dari beberapa pemberitaan di berbagai media online. Sebelumnya disebut, Tersangka berinisial S di atas adalah seorang bernama Subagio.

Dimana pada pemberitaan itu, dirinya dituding telah melakukan penarikan terhadap 50 penerima kompensasi ganti rugi lahan, terkait pengadaan SUTT PT PLN di 2022 tersebut.

Besaran penarikannya, dikatakan bervariasi. Dari sejumlah Rp200 ribu, hingga Rp300 ribu per kepala, disetorkan via transfer ke rekening pribadinya.

Namun, Kepala Desa itu pun telah pula membantah seluruhnya. Dirinya berucap bahwa uang yang diberikan dari para penerima kompensasi merupakan pemberian ikhlas dan sukarela, tanpa adanya paksaan darinya.