Hukum  

Korupsi Proyek IPAL Dinas Perkim Metro Masuk Tahap Penelitian Jaksa

Korupsi Proyek IPAL Dinas Perkim Metro Masuk Tahap Penelitian Jaksa
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi proyek IPAL Dinas Perkim Metro saat ini dikabarkan telah masuk ke dalam tahap Penelitian Jaksa. Kepolisian memastikan kasus terus berjalan, dan mengindikasikan bakal ada Tersangka baru.

Baca Juga: Korupsi IPAL Dinas Perkim Metro Potensi Tersangka Baru

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Iptu Rosali. Menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Korps Adhyaksa, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di 2021 tersebut.

Ia menguraikan, berkas perkara dengan perkiraan nilai kerugian sebesar Rp391 juta itu, saat ini telah masuk ke tahap penelitian Jaksa pada Kejari Kota Metro.

“Ya, saat ini berkas perkaranya sudah tahap penelitian Jaksa. Doakan saja bisa tuntas secepatnya,” jelasnya, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Pemkot Metro Dukung Polisi Usut Oknum Terlibat di Korupsi Proyek IPAL

Dalam penanganan kasus ini, tiga orang Oknum Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat di Kota Metro, telah ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu dengan inisial M, W dan S.

Ketiganya diduga telah melakukan penyelewengan terhadap anggaran proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah, di tiga titik lokasi. Yakni pada Kecamatan Metro Utara, Metro Pusat dan Metro Timur.

Dengan perkiraan kerugian negara yang diakibatkan, mencapai senilai total Rp391.426.750 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Dari Tiga Tersangka yang telah ditetapkan itu, dua diantaranya telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Metro, sedang seorang Tersangka lagi masih terus diburu oleh Kepolisian.

Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi, guna pendalaman pada kasus dugaan korupsi itu.

Untuk mendapati kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, terkait penerimaan aliran dana. Dan berpotensi menjadi Tersangka baru.