Hukum  

Pelaku Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ditetapkan Tersangka

Pelaku Joki CPNS Kejaksaan
Pelaku joki tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan Agung Tahun 2023 berinisial RDS (20 Tahun) dinyatakan telah ditetapkan sebagai Tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pelaku joki tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan Agung Tahun 2023 berinisial RDS (20 Tahun) dinyatakan telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka kepada pelaku joki CPNS Kejaksaan yang mulanya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi [PAM SDO] Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung itu didasarkan pada hasil Gelar Perkara.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menyimpulkan bahwa perempuan yang mahasiswi ITB itu telah berstatus Tersangka.

Penetapan Tersangka kepada mahasiswi ITB asal Bandarlampung yang diduga anak pejabat Pemprov Lampung tersebut, tidak disertai dengan Penahanan.

Adapun Gelar Perkara yang menyimpulkan RDS warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung itu dilakukan pada Kamis, 30 November 2023 kemarin.

Penetapan status hukum kepada RDS ini diutarakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Baca juga: Komplotan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Teridentifikasi

”Jadi, perkembangan kasus komplotan joki penerimaan CPNS Kejaksaan, bahwa kemarin, dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melaksanakan Gelar Perkara.

Dan telah menetapkan pelaku berinisial RDS sebagai Tersangka atas kasus joki penerimaan seleksi CPNS Kejaksaan,” katanya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tidak ditahannya RDS itu diklaimnya tidak dapat dimaknai adanya intervensi atau perlakukan istimewa mengingat RDS diduga merupakan anak salah seorang pejabat di Pemprov Lampung.

Kata dia, RDS sejauh ini dikenai wajib lapor atau walap.

Tidak ditahannya RDS, klaimnya lagi, disebabkan RDS kooperatif dan memiliki domisili yang tetap di Kota Bandarlampung.

Namun begitu, Bidang Humas Polda Lampung mengaku belum tahu pasal apa yang diterapkan terhadap RDS yang diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana sehingga tidak ditahan.

Baca juga: Penyewa Jasa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ada Dua Orang

”Saat ini masih tetap wajib lapor, belum dilakukan Penahanan terhadap Tersangka, wajib lapor.

Alasan kenapa sampai saat ini pelaku RDS belum dilakukan Penahanan adalah, pertama karena yang bersangkutan kooperatif ketika diminta untuk datang dan juga yang bersangkutan berada di wilayah Bandarlampung.

Tidak ada intervensi atau pun pengistimewaan terhadap pelaku RDS,” katanya lagi.

Langkah selanjutnya yang masih dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung ialah melakukan pengejaran kepada 5 orang lainnya yang diduga turut terlibat sebagai tim dari RDS.

Untuk pengejaran [kepada 5 orang lainnya yang membantu RDS], kami masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang tim lainnya yang diduga terlibat dalam perjokian tersebut.

Mohon bersabar [karena masih dalam pencarian], nanti kalau sudah ada hasilnya, pasti akan kami informasikan,” ujarnya.

Baca juga: Bayaran Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Rp25 Juta

Penetapan status Tersangka, sambungnya, masih disematkan kepada RDS.

Sementara kepada pihak yang menyewa jasa joki CPNS Kejaksaan tersebut, masih dilakukan pendalaman.

”Untuk penyewa jasa joki, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” katanya.