KIRKA – Komplotan joki Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan Agung Tahun 2023 yang melancarkan aksinya di Provinsi Lampung berhasil teridentifikasi oleh jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.
Komplotan joki CPNS Kejaksaan itu diduga bekerja sama untuk membantu R (20) mahasiswi ITB yang bertempat tinggal di Kelurahan Kaliawi, Kota Bandarlampung.
Komplotan itu diduga berjumlah lebih dari 5 orang dan diduga telah membantu R melakukan penjokian CPNS Kejaksaan sejak 10 November 2023 hingga akhirnya R berhasil diamankan pada 13 November 2023.
Ungkapan mengenai komplotan joki CPNS Kejaksaan ini diutarakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik berdasarkan Penyelidikan jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.
”Identitas lima orang itu sudah diketahui, mereka menyediakan fasilitas kepada R yang menjadi joki tes CPNS itu.
Dugaan sementara, ada sekitar 6 sampai 7 orang yang masuk dalam jaringan tersebut. Ini juga masih kita dalami,” kata dia kepada wartawan pada 22 November 2023.
Baca juga: Penyewa Jasa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ada Dua Orang
Dalam melangsungkan aksinya, ungkap dia, komplotan joki CPNS Kejaksaan tersebut diduga melakukan rekayasa.
Foto dari penyewa jasa joki CPNS diduga diganti dengan foto dari R sebagai penjoki.
“Kartu identitas yang dibawa R sudah diedit atau dimanipulasi, pada kolom nama adalah nama peserta, tetapi fotonya adalah R,” ungkap Kombes Pol Umi Fadillah Astutik lagi.
R sebelum diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi atau PAM SDO Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.
R yang diduga sebagai joki CPNS Kejaksaan Tahun 2023 itu selanjutkan diserahkan kepada Polda Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan R di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, diketahui bahwa R diduga menjadi joki CPNS dari dua orang peserta CPNS asal Lampung Tengah dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Bayaran Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Rp25 Juta
R dan komplotannya diduga bakal menerima imbalan Rp25 juta apabila penyewa jasa joki CPNS itu dinyatakan lulus.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan perbuatan R tersebut masuk dalam kategori perbuatan Pidana.
“Ini Pidana, minimal percobaan. Makanya ini kita serahkan ke kepolisian, jadi biar polisi yang menyelidiki,” katanya sehari setelah R diamankan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Aliansyah sebelumnya menepis informasi yang menyebut bahwa R memiliki latar belakang sebagai Jaksa.
”Bukan oknum Kejaksaan,” katanya.






